Polres Rembang Ungkap Peredaran Bubuk Mercon Ilegal, Warga Blora Diamankan
Polres Rembang berhasil mengamankan seorang pria asal Blora yang diduga terlibat dalam peredaran bubuk mercon ilegal seberat 5 kg, mengungkap modus operandi yang dipelajari dari media sosial.
Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW (28) yang merupakan warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Penangkapan ini terkait dugaan aktivitas peredaran bubuk mercon ilegal seberat 5 kilogram di wilayah Kabupaten Rembang.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli bahan peledak di Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Penangkapan pelaku menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Peredaran bubuk mercon ilegal ini menjadi perhatian serius mengingat potensi bahayanya bagi keselamatan publik. Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Kronologi Penangkapan Pelaku Peredaran Bubuk Mercon
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, menjelaskan bahwa penangkapan SW terjadi pada Jumat (27/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku diamankan saat sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli di depan salah satu toko ritel yang berlokasi di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Saat proses penangkapan berlangsung, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang berisi serbuk mesiu. Berat total serbuk mesiu tersebut mencapai sekitar 5 kilogram, yang diduga kuat akan dijual sebagai bahan baku untuk pembuatan petasan.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal yang membahayakan. Pihak berwajib berkomitmen untuk memberantas peredaran bahan peledak tanpa izin demi menjaga kondusifitas wilayah.
Modus Operasi dan Sumber Bahan Baku Ilegal
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa tersangka SW telah beberapa kali memproduksi bubuk mercon sendiri. Ia mengaku memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam membuat bahan peledak tersebut melalui tutorial yang banyak beredar di media sosial.
AKP Alva Zakya Akbar menambahkan, "Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan belajar membuat serbuk mercon dari tutorial yang dilihat di media sosial." Bahan-bahan dasar yang digunakan untuk meracik serbuk mercon ini juga diperoleh secara daring melalui berbagai platform media sosial.
Setelah bahan baku dibeli secara daring, pelaku kemudian meraciknya sendiri hingga menjadi serbuk mercon siap jual. Serbuk tersebut selanjutnya diperjualbelikan kepada konsumen yang diduga akan menggunakannya untuk membuat petasan.
Polisi menduga kuat bahwa aktivitas peredaran bubuk mercon ilegal ini dilakukan untuk memenuhi permintaan petasan yang biasanya mengalami peningkatan signifikan menjelang bulan Ramadan hingga perayaan Lebaran.
Ancaman Hukum dan Bahaya Peredaran Bubuk Mercon
Saat ini, tersangka SW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Rembang juga mengimbau masyarakat luas agar tidak terlibat dalam pembuatan maupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal. Aktivitas semacam ini sangat berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, terutama selama periode Ramadan dan Lebaran 2026.
Peredaran bubuk mercon ilegal dapat menimbulkan ledakan yang tidak terkontrol, menyebabkan luka serius, cacat permanen, bahkan kematian. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.
Sumber: AntaraNews