Polres Purworejo Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Polres Purworejo berhasil mengungkap peredaran bahan peledak ilegal di wilayahnya, mengamankan seorang wiraswasta yang membawa serbuk mercon. Simak detail penangkapan dan ancaman hukumnya yang serius.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Purworejo Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, Satu Tersangka Diamankan
Polres Purworejo berhasil mengungkap peredaran bahan peledak ilegal di wilayahnya, mengamankan seorang wiraswasta yang membawa serbuk mercon. Simak detail penangkapan dan ancaman hukumnya yang serius. (AntaraNews)

Purworejo, 27 Maret – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal. Baru-baru ini, kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran bahan peledak ilegal di Purworejo dengan menangkap seorang pria berinisial RJ (38).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak. Petugas kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Purworejo untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. Pasalnya, ledakan petasan seringkali menimbulkan dampak fatal di tengah masyarakat, terutama menjelang hari raya.

Penangkapan terhadap tersangka RJ (38), seorang wiraswasta asal Desa Gowong, dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh petugas kepolisian. RJ diamankan di depan SD Negeri Plipiran saat kedapatan membawa barang bukti yang mengkhawatirkan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus serbuk obat mercon dengan total berat 1,5 kilogram. Selain itu, dua lembar sumbu petasan juga turut diamankan sebagai bukti kuat peredaran bahan peledak ilegal ini.

Tidak hanya bahan peledak, pihak kepolisian juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka. Alat komunikasi ini diduga kuat digunakan RJ untuk melakukan transaksi jual beli bahan peledak ilegal tersebut.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya preventif untuk mencegah korban jiwa akibat ledakan petasan yang sering terjadi. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak.

“Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon ini guna menjamin keamanan masyarakat,” kata Kompol Nana. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan warga.

Tersangka RJ kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, mengingat bahaya yang ditimbulkan dari peredaran bahan peledak ilegal.

Sebagai langkah jangka panjang, Polres Purworejo berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi melalui berbagai media. Edukasi ini dilakukan melalui media sosial dan siaran radio, menjangkau khalayak luas di Purworejo.

Tujuan utama dari edukasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mercon dan konsekuensi hukumnya. Kompol Nana mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya,” tegas Kompol Nana. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih memahami risiko dan tidak terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi