Polda Jateng Amankan 67,4 Kg Bahan Petasan, Cegah Ledakan Jelang Ramadan
Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil amankan 67,4 kg bahan petasan dari berbagai wilayah dalam operasi penindakan. Langkah ini merupakan upaya pencegahan ledakan dan memberi rasa aman jelang Ramadan, sekaligus menelusuri jaringan distribusi bahan berbah
Semarang, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia berbahaya yang diduga kuat digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan. Penindakan ini dilakukan dalam serangkaian operasi yang berlangsung dari tanggal 17 hingga 20 Februari 2026 di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) di beberapa daerah. Polres yang terlibat antara lain Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, dan Pekalongan Kota, menunjukkan skala penindakan yang luas.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polda Jateng untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah Ramadan. Pengamanan bahan berbahaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya insiden ledakan petasan yang kerap menimbulkan korban dan kerusakan.
Penindakan Bahan Berbahaya di Berbagai Wilayah
Dalam operasi penindakan tersebut, berbagai jenis bahan kimia berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Bahan-bahan tersebut meliputi bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), aluminum powder (Al), serta bubuk arang (carbon).
Artanto menambahkan bahwa bahan-bahan kimia ini sebenarnya banyak digunakan untuk kebutuhan pertanian maupun industri. Namun, penyalahgunaannya untuk pembuatan petasan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Dari total temuan, sekitar 28,6 kilogram bahan berbahaya merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Batang. Seluruh bahan yang diamankan di Batang tersebut telah dimusnahkan oleh Tim Gegana Polda Jateng sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti.
Ancaman Hukum dan Penelusuran Jaringan Distribusi
Polda Jateng menegaskan bahwa kegiatan membuat, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan bahan peledak tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan-bahan yang disalahgunakan tersebut. Penyelidikan juga mencakup pola peredarannya, termasuk melalui media sosial dan platform daring, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat mencapai 15 tahun pidana penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku peredaran bahan peledak ilegal demi menjaga ketertiban umum.
Rangkaian Insiden Ledakan Petasan di Jawa Tengah
Penindakan ini dilakukan menyusul serangkaian insiden ledakan yang diduga berasal dari proses pembuatan petasan di wilayah Jawa Tengah. Sebelumnya, tercatat ada tiga peristiwa ledakan yang menimbulkan korban dan kerusakan.
Peristiwa pertama terjadi di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, pada tanggal 15 Februari 2026, yang mengakibatkan tiga remaja terluka dan sebuah rumah mengalami kerusakan.
Kasus kedua terjadi pada 18 Februari 2026 di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, yang melukai satu orang. Terakhir, pada 19 Februari 2026, ledakan terjadi di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, yang menyebabkan seorang remaja terluka.
Sumber: AntaraNews