Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kegiatan produksi petasan berdaya ledak tinggi yang dilakukan oleh sejumlah warga. Pengungkapan ini terjadi di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, menyusul operasi yang intensif dilakukan oleh Polsek Larangan. Kasus ini menyoroti risiko besar yang ditimbulkan oleh produksi petasan ilegal, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Pengungkapan lokasi produksi petasan ini dilakukan sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pada Jumat, 20 Maret 2026. Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Eko Triyulianto menyatakan bahwa satu pelaku berinisial D (18) berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Penangkapan ini juga mengamankan berbagai barang bukti petasan siap pakai dan bahan baku berbahaya.
Peristiwa ini bermula saat petugas Polsek Larangan sedang melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Tiba-tiba, terdengar ledakan keras dari dalam sebuah rumah warga yang mengagetkan banyak pihak. Tim patroli segera merespons suara ledakan tersebut dan menemukan lokasi produksi petasan ilegal yang dikelola oleh D dan rekan-rekannya.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan produksi petasan ilegal ini berawal dari patroli rutin jajaran Polsek Larangan yang mendengar ledakan keras. Ledakan tersebut berasal dari rumah warga berinisial D di Dusun Duwak Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Petugas yang sigap langsung mendatangi sumber suara dan menemukan aktivitas produksi petasan berdaya ledak tinggi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan D (18) sebagai pemilik rumah dan pelaku utama dalam kegiatan ilegal ini. Namun, dari total 12 orang yang terlibat dalam produksi petasan, 11 orang lainnya berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa identitas kesebelas pelaku yang kabur telah dikantongi dan saat ini sedang dalam pengejaran tim Reskrim Polres Pamekasan.
Petugas meminta agar para pelaku yang melarikan diri segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam produksi petasan berbahaya ini. Tindakan cepat kepolisian ini diharapkan dapat mencegah insiden yang lebih parah akibat ledakan petasan.
Advertisement
Advertisement
Dari lokasi produksi petasan di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, petugas menyita ratusan buah petasan siap pakai dengan ukuran bervariasi antara 3 hingga 12 cm. Selain itu, sebuah petasan rentengan sepanjang 3 meter juga turut diamankan sebagai barang bukti. Jumlah dan jenis petasan yang ditemukan menunjukkan skala produksi yang cukup besar dan berbahaya.
Barang bukti lain yang disita meliputi bahan baku pembuatan petasan yang sangat eksplosif, seperti bubuk mesiu sebanyak 5 kilogram, belerang, serbuk arang, dan tepung kanji. Petugas juga menemukan 2 kilogram booster kelingking, yang merupakan bahan pemicu daya ledak tinggi. Keberadaan bahan-bahan ini di pemukiman warga sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan bencana.
Selain bahan peledak, alat-alat produksi juga turut disita, termasuk timbangan elektrik yang digunakan untuk meracik bahan, alat pembuat petasan dari kayu dan pipa besi, alat perekat, serta selongsong petasan. Petugas juga mengamankan tiga unit telepon seluler, empat unit sepeda motor, dan plastik bahan balon udara. Saat ini, Polres Pamekasan berkoordinasi dengan tim Penjinak Bom Brimob Polda Jatim untuk penanganan material bahan peledak yang aman.
Advertisement
Advertisement
Produksi dan penggunaan petasan ilegal membawa risiko yang sangat tinggi, tidak hanya bagi pembuatnya tetapi juga bagi masyarakat sekitar. Catatan Polres Pamekasan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu enam hari terakhir sebelum pengungkapan ini, tujuh orang telah menjadi korban luka-luka akibat petasan. Mayoritas korban adalah perakit petasan itu sendiri, menunjukkan bahaya langsung yang mereka hadapi.
Insiden pertama terjadi pada 15 Maret 2025 di Kecamatan Tlanakan, di mana seorang warga bernama Budianto (24) mengalami patah kaki yang berujung amputasi akibat ledakan petasan. Kejadian tragis lainnya menimpa lima korban pada Senin, 16 Maret 2026, di rumah Rofik, Dusun Sajum, Kecamatan Pegantena. Ledakan bahan petasan menyebabkan luka bakar serius pada tubuh mereka, bahkan salah satu korban, Kholis, kehilangan dua jari kaki dan mengalami luka bakar di wajah.
Terbaru, pada Jumat, 20 Maret 2026, seorang remaja berinisial AR dari Desa Duko Timur mengalami luka berat akibat ledakan bahan petasan. Rentetan kejadian ini menjadi peringatan keras akan bahaya petasan dan pentingnya penegakan hukum terhadap produksinya. Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan atau penggunaan petasan demi keselamatan bersama.
Advertisement
Sumber: AntaraNews