Implementasi KUHP Baru: Terpidana Kerja Sosial Bakal Ditempatkan di RS Hingga Panti Jompo
Menurutnya penempatan terpidana kerja sosial akan dilakukan di sejumlah titik seperti pondok pesantren (ponpes), rumah sakit, panti asuhan.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang memastikan pidana kerja sosial ditujukan bagi para terpidana yang terkena vonis pidana di bawah lima tahun.
Kepala Bapas Semarang, Totok Budiyanto mengatakan, para petugas pembimbing Bapas akan dikerahkan untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna menentukan tempat pidana kerja sosial.
"Kami sudah melakukan nota kerja sama dengan Pemkot Semarang, Salatiga, Pemkab Kendal, Pemkab Demak dan Kabupaten Semarang untuk menentukan penempatan kerja sosial," kata Totok, Jumat (9/1).
Menurutnya penempatan terpidana kerja sosial akan dilakukan di sejumlah titik seperti pondok pesantren (ponpes), rumah sakit, panti asuhan, sarana umum, panti jompo dan tempat wisata. Sedangkan pemberlakuan jam kerja dilakukan secara manusiawi.
"Kita lakukan pemidanaan yang humanis dan manusiawi. Bisa nanti di ponpes, bisa nanti di rumah sakit, puskesmas, panti asuhan, sarana umum dan tempat wisata yang menitikberatkan keselamatan dari terpidana yang bersangkutan. Misalnya kalau masuk kerja sosial bisa dengan bersih-bersih, merawat di panti jompo," terangnya.
Sudah Sosialisasi KUHP
Pihaknya sudah melakukan sosialisaai implementasi KUHP terkait pidana kerja sosial kepada Pemda setempat bersama lapas dan rutan.
"Tentunya yang menjalani pidana kerja sosial ialah terpidana yang mengarah tindak pidana ringan sesuai putusan JPU dan hakim," jelasnya.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Semarang, Catur Yuliwiranto mengatakan dengan adanya pemidanaan kerja sosial sedikit banyak mengurangi stigma buruk dari masyarakat. Sebab apabila seseorang divonis pidana badan, maka berisiko mempengaruhi sisi psikologis. Sedangkan jika dikenakan pidana kerja sosial, risiko pandangan negatif oleh masyarakat bisa berkurang.
"Jadi respons masyarakat cukup baik karena jadi aturan baru norma baru yang disambut positif sama masyarakat. Karena ada keterlibatan masyarakat untuk ikut memantau mengawasi terpidana kerja sosial," pungkasnya.