Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Puslabfor Uji Dugaan Medan Listrik Sebabkan Taksi Green SM Mogok di Rel

{{caption}}
Update Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 24 Saksi Diperiksa Intensif

{{caption}}
Shelter Sehati, Rumah Singgah Gratis untuk Pasien Dhuafa di Banda Aceh

{{caption}}
Beri Taklimat ke 1.500 Komandan TNI, Prabowo Minta Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

{{caption}}
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

{{caption}}
Tri Tito Karnavian Minta Posyandu Harus Jadi ‘Mal Pelayanan’ di Tingkat Desa

Topik Terkait
{{caption}}
Pemkab Ponorogo Siapkan Lahan untuk Pembangunan Bapas, Perkuat Layanan Pembinaan Klien Pemasyarakatan

Pemerintah Kabupaten Ponorogo serius mendukung sistem hukum pidana modern dengan menyiapkan lahan untuk Pembangunan Bapas Ponorogo di Kertosari, memperkuat pembinaan klien pemasyarakatan di luar lembaga.

{{caption}}
Kanwil Ditjenpas Jambi Perluas Penerapan Pidana Kerja Sosial di 11 Wilayah

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi terus memperluas jangkauan penerapan pidana kerja sosial di 11 kabupaten dan kota, menjadikan Kabupaten Bungo sebagai percontohan nasional untuk kolaborasi penegakan hukum yang humanis.

{{caption}}
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Sarana Pendukung Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serius menyiapkan sarana pendukung pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026, memastikan kesiapan daerah untuk putusan yang bersifat non-penjara.

{{caption}}
Rejang Lebong Siap Terapkan Pidana Sosial KUHP Baru Mulai 2026

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan kesiapan penuh untuk menerapkan pidana sosial sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026, melibatkan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi pemulihan keseimbangan sosial dan keadil

{{caption}}
Terapkan KUHP Baru, Terpidana Dihukum Kerja Sosial Bakal Ditempatkan di Ponpes dan Balai Kota Semarang

Pengenaan hukuman pidana kerja sosial disesuaikan dengan amar putusan majelis hakim pengadilan tiap wilayah.

{{caption}}
KUHAP Baru Atur Pidana Kerja Sosial, Pelaku Bisa Dihukum Menanam Sayur hingga Membuat Konblok

Pidana kerja sosial memiliki berbagai bentuk yang disiapkan oleh tim dari Kejaksaan Agung sebagai pelaksana.

{{caption}}
KUHP Baru Berlaku: Sekolah, Masjid, hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial

Agus Andrianto, pihaknya sudah menyiapkan 968 tempat kerja pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara.

{{caption}}
Perkuat Sinergi, Kanwil Ditjenpas dan Pemprov Lampung Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Kanwil Ditjenpas Lampung bersama Pemprov Lampung menandatangani MoU untuk fasilitasi tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, wujudkan sistem pemidanaan humanis dan berkeadilan.

{{caption}}
Pemkot Tangerang Dukung Penuh Penerapan Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Pembinaan Efektif

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial, siap menyediakan fasilitas dan lingkungan yang kondusif demi pembinaan pelaku tindak pidana dan manfaat bagi masyarakat.

{{caption}}
Wali Kota Medan: Pidana Kerja Sosial Wujudkan Keadilan Humanis dan Berkelanjutan

Wali Kota Medan Rico Waas mengapresiasi kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai langkah konstruktif mewujudkan keadilan yang humanis, berfokus pada rehabilitasi, dan kontribusi positif.

{{caption}}
Tahukah Anda? Kejagung Sarankan Hukuman Kerja Sosial KUHP Baru Lebih Fleksibel, Ini Alasannya!

Kejaksaan Agung menyarankan agar implementasi hukuman kerja sosial KUHP baru lebih fleksibel, menyerahkan jenis pekerjaan kepada eksekutor di lapangan untuk efektivitas.

{{caption}}
Bukan Sekadar Bersih-bersih, Ini Cara Bapas Palu dan Luwuk Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Bapas Palu dan Luwuk melibatkan puluhan klien dalam aksi bersih-bersih lingkungan. Upaya ini perkuat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dan bangun kepercayaan publik.

{{caption}}
Damkar Semarang Laporkan Pelaku Prank Kebakaran ke Polisi, Tegas Ambil Jalur Hukum

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku prank kebakaran palsu ke Polrestabes Semarang. Damkar Semarang tidak akan menoleransi penyalahgunaan layanan darurat.

{{caption}}
YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara Akibat Ujaran Kebencian

YouTuber Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda, memicu sorotan publik.

{{caption}}
Kanwil Kemenkumham Babel Perkuat Kapasitas ASN Dukung Implementasi KUHP KUHAP 2026

Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menggelar pelatihan fasilitator untuk ASN, memastikan kesiapan penuh dalam implementasi KUHP KUHAP 2026 demi sistem hukum modern dan adaptif.

asn
{{caption}}
Penyidikan Kasus Andrie Yunus Capai 80 Persen, Komnas HAM Ungkap Kendala Utama

Komnas HAM mengumumkan bahwa penyidikan kasus Andrie Yunus telah mencapai 80 persen, namun masih terhambat kelengkapan bukti krusial yang ditunggu dari korban.

{{caption}}
Tim Jatanras Polresta Pontianak Ringkus Dua Spesialis Pembobolan Rumah di Purnama

Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus dua spesialis pembobolan rumah di kawasan Jalan Purnama. Terungkap, hasil curian akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

{{caption}}
BPOM Gandeng Praktisi Hukum Perkuat Penegakan Obat dan Makanan di Era KUHP Terbaru

BPOM libatkan praktisi hukum dari Polri, Kejaksaan, dan akademisi untuk menyamakan pemahaman penegakan hukum obat dan makanan. Langkah ini krusial terkait pemberlakuan KUHP-KUHAP terbaru demi perlindungan masyarakat.

{{caption}}
Polisi Tangkap Bajing Loncat di Koja Jakut, Pelaku Terancam Pasal Penganiayaan

Seorang pria berinisial AD ditangkap polisi di Koja, Jakarta Utara, atas dugaan aksi bajing loncat yang disertai pemalakan dan penganiayaan terhadap sopir truk. Penangkapan ini dilakukan setelah video kejadian viral di media sosial.

{{caption}}
Kemenkum Babel Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga Melalui Program 'Berkumpul' di Desa Terpencil

Kanwil Kemenkum Babel Tingkatkan Pemahaman Hukum masyarakat desa terpencil melalui program 'Berkumpul', fokus pada KUHP terbaru dan bantuan hukum gratis.