Terapkan KUHP Baru, Terpidana Dihukum Kerja Sosial Bakal Ditempatkan di Ponpes dan Balai Kota Semarang
Pengenaan hukuman pidana kerja sosial disesuaikan dengan amar putusan majelis hakim pengadilan tiap wilayah.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang sedang memetakan berapa terpidana yang layak menjalani hukuman pidana kerja sosial pada KUHP baru. Pengenaan hukuman pidana kerja sosial disesuaikan dengan amar putusan majelis hakim pengadilan tiap wilayah.
"Untuk berapa jumlah (terpidana kerja sosial) tergantung vonis majelis dari pengadilannya. Bila amar putusannya dimungkinkan untuk menjalani pidana sesuai KUHAP yang baru, maka sejak 2 Januari, terpidana sudah bisa ikut pidana kerja sosial," kata Kepala Bapas Semarang, Totok Budiyanto, Selasa (6/1).
Lokasi Pidana
Pihak Bapas mengungkapkan lokasi pidana kerja sosial tersebar di lima titik eks karisidenan Semarang antara lain Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.
"Hasil perjanjian kesepakatan dengan para bupati dan wali kota. Tempat pelaksanaan lokasi pidana sosialnya kami fokuskan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga," ungkapnya.
Di Kota Semarang sendiri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota untuk menempatkan terpidana yang menjalani pidana kerja sosial di beberapa lokasi yang dianggap aman dan tidak menimbulkan gejolak.
"Sebagai contoh di Semarang kita bisa gunakan di Balai Kota atau di pesantren. Yang penting melihat segi keamanan dan tidak menimbulkan gangguan keselamatan, kalau dijalan kan mungkin bahaya," jelasnya.
Terpisah, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Jawa Tengah, Mardi Santoso membenarkan bahwa memang sesuai petunjuk teknis kementerian, sudah ada pelaksanaan pidana kerja sosial per 2 Januari 2026.
"Jadi untuk pelaksanaan teknisnya, secara garis besar menjadi kewenangan Bapas se-Jawa Tengah," kata Mardi Santoso.