Kota Jambi Perdana Terapkan Pidana Sanksi Sosial di 346 Lokasi
Pemerintah Kota Jambi menjadi pelopor dalam implementasi pidana sanksi sosial di Indonesia, menetapkan 346 lokasi untuk penerapan KUHP dan KUHAP baru yang efektif sejak 2 Januari 2026.
Pemerintah Kota Jambi telah mengambil langkah progresif dengan menetapkan 346 lokasi sebagai tempat pelaksanaan pidana sanksi sosial. Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Kebijakan ini menjadikan Kota Jambi sebagai daerah percontohan nasional dalam penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis.
Penetapan lokasi ini diperkuat dengan diterbitkannya surat keputusan wali kota serta buku pedoman yang telah tersusun rapi. Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan bahwa kesiapan ini membuktikan Kota Jambi menjadi yang perdana dalam mengimplementasikan amanat hukum pidana dan acara pidana terbaru. Langkah ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi semua pihak, termasuk lokasi yang menjadi tujuan pelaksanaan sanksi sosial.
Ratusan lokasi yang ditetapkan mencakup berbagai fasilitas publik, mulai dari 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah pertama, tiga instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, hingga 66 kantor kelurahan. Sosialisasi menyeluruh akan dilakukan kepada seluruh ketua RT untuk memastikan pemahaman yang komprehensif mengenai pedoman pidana sanksi sosial.
Komitmen Kota Jambi dalam Implementasi Hukum Baru
Pemerintah Kota Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Penetapan 346 lokasi pidana sanksi sosial ini merupakan bukti nyata kesiapan Kota Jambi menjadi pelopor. Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa terbitnya buku pedoman dan SK wali kota merupakan langkah awal yang baik.
Langkah ini diharapkan menjadi praktik baik dalam sebuah proses yang bermanfaat bagi semua pihak. Selain itu, kebijakan ini mampu mendatangkan manfaat bagi lokasi yang menjadi tujuan pelaksanaan sanksi sosial. Sebagai contoh, terpidana yang menjalani hukuman di masjid bisa sekaligus beribadah, memberikan nilai tambah positif.
Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, menyampaikan dukungan penuh atas penetapan lokasi ini. Ia menekankan bahwa nota kesepakatan yang disusun bukan sekadar dokumen administratif. Namun, ini adalah bentuk komitmen moral untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Manfaat dan Sinergi dalam Pidana Sanksi Sosial
Penerapan pidana sanksi sosial ini diharapkan membawa manfaat ganda, baik bagi terpidana maupun bagi masyarakat dan fasilitas umum. Dengan melibatkan terpidana dalam kegiatan bermanfaat di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, diharapkan ada proses pembinaan yang lebih efektif. Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi.
Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat ditentukan oleh sinergi dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah Kota Jambi akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh ketua RT. Tujuannya adalah agar aparatur di tingkat bawah memahami aturan main yang telah tertuang dalam SK tersebut.
Wali Kota Maulana berharap bahwa tempat-tempat yang digunakan untuk sanksi sosial dapat mendatangkan manfaat. Sebagai contoh, di masjid, terpidana dapat beribadah sekaligus menjalani hukuman, menciptakan dampak positif. Ini mencerminkan pendekatan yang lebih holistik dalam sistem peradilan pidana.
Kota Jambi sebagai Percontohan Nasional
Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) se-Indonesia tentang pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan hasil dari proses panjang. Irwan Rahmat Gumilar dari Ditjenpas Jambi berharap kesepakatan ini dapat menjadi model yang direplikasi di wilayah lain. Ini akan memperkuat sinergi antar instansi serta mendorong terwujudnya sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan.
Inisiatif ini menunjukkan bahwa Kota Jambi siap menjadi garda terdepan dalam modernisasi sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya pedoman yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan implementasi pidana sanksi sosial ini dapat berjalan optimal. Proses ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi daerah lain yang akan menerapkan kebijakan serupa.
Melalui pendekatan ini, sistem pemidanaan tidak hanya berfokus pada aspek retributif, tetapi juga restoratif. Terpidana diberikan kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat sebagai bagian dari proses hukuman. Ini sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial.
Sumber: AntaraNews