Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mengambil langkah proaktif dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sebanyak 968 tempat telah disiapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026, menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa persiapan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mendukung putusan non-pemenjaraan. Koordinasi intensif telah dilakukan oleh kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra. Tujuannya adalah memastikan kelancaran implementasi KUHP baru.
Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa dampak positif signifikan, terutama dalam mengatasi masalah kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Selain itu, pidana kerja sosial bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan, mendorong mereka menjadi individu yang mandiri dan menyadari kesalahannya.
Advertisement
Advertisement
Kemenimipas telah mengidentifikasi 968 lokasi yang akan menjadi pusat pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai wilayah. Tempat-tempat ini mencakup fasilitas umum seperti area kebersihan di sekolah, tempat ibadah, dan taman kota. Selain itu, panti asuhan serta pesantren juga turut dilibatkan sebagai lokasi pelaksanaan.
Selain lokasi fisik, terdapat pula 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola langsung oleh Bapas. Griya Abhipraya ini berfungsi sebagai pusat pembimbingan bagi para pelaku pidana kerja sosial selama masa putusan. Fasilitas ini memastikan bahwa pembinaan berjalan efektif dan terarah sesuai kebutuhan.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bahwa 1.880 mitra di GA Bapas siap mendukung penuh pelaksanaan putusan pidana kerja sosial ini. Pembimbingan yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Keputusan hakim dan eksekusi jaksa juga menjadi landasan utama dalam proses ini.
Advertisement
Advertisement
Pelaksanaan pidana kerja sosial ini membawa harapan besar bagi Kemenimipas untuk mengurangi kepadatan di lapas dan rutan yang selama ini menjadi isu krusial. Dengan adanya alternatif hukuman non-pemenjaraan, diharapkan jumlah penghuni lapas dapat berkurang secara signifikan. Ini akan menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan bagi warga binaan. Tujuannya adalah menghasilkan warga binaan yang tidak hanya menyadari kesalahannya, tetapi juga mandiri secara talenta dan ekonomi setelah kembali ke masyarakat. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk pembangunan sumber daya manusia.
Agus Andrianto berharap bahwa warga binaan yang kembali ke masyarakat akan menjadi warga negara yang baik, mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana atau menjadi residivis. Dampak positifnya diharapkan dapat berkontribusi aktif terhadap pembangunan Indonesia secara keseluruhan.
Advertisement
Advertisement
Sebagai bagian dari persiapan, Menteri Imipas telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 26 November 2025. Surat tersebut berisi daftar lokasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, menunjukkan keseriusan Kemenimipas dalam implementasi KUHP baru.
Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial. Uji coba ini melibatkan 9.531 klien dengan menggandeng berbagai mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga non-pemerintah. Uji coba berlangsung dari Juli hingga November 2025, memberikan data dan pengalaman berharga.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bertugas. Untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat, telah diusulkan penambahan 11.000 PK. Selain itu, Mashudi juga mengusulkan pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas lainnya untuk mendukung infrastruktur yang memadai.
Advertisement
Sumber: AntaraNews