Sorot
{{caption}}
Viral Anggaran Air Mineral Rp 1,1 Miliar, Pemkot Medan Buka Suara

{{caption}}
Dari Sunda Kelapa, hingga Batavia, Siapa Penemu Nama Jakarta?

{{caption}}
Sambangi Asmat, Wapres Gibran Tanam Pohon Cemara di Katedral Salib Suci

{{caption}}
Genjot Ekonomi Baru, Danantara Sasar Konser Musik hingga Sport Tourism

{{caption}}
DPR Setujui Ribuan Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer

{{caption}}
Operasional MBG Depok Berhenti Sementara, Pekerja Dapur Ikut Diliburkan

Topik Terkait
{{caption}}
Kejaksaan Palembang Terapkan Sanksi Kerja Sosial, Wujudkan Hukum Humanis

Kejaksaan Negeri Palembang mencatat sejarah baru dengan menerapkan mekanisme plea bargaining yang berujung pada sanksi kerja sosial, menandai pergeseran paradigma hukum menuju pendekatan yang lebih humanis dan restoratif.

{{caption}}
Pemkab Bekasi Kaji Revisi Perda Ketertiban Umum, Hapus Sanksi Penjara Ganti Denda

Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang membahas revisi Perda Ketertiban Umum, mengusulkan penghapusan sanksi penjara dan menggantinya dengan denda atau sanksi administratif. Kebijakan ini bertujuan agar lebih efektif dan sesuai regulasi terbaru.

{{caption}}
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Sarana Pendukung Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serius menyiapkan sarana pendukung pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026, memastikan kesiapan daerah untuk putusan yang bersifat non-penjara.

{{caption}}
KUHP Baru Berlaku: Sekolah, Masjid, hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial

Agus Andrianto, pihaknya sudah menyiapkan 968 tempat kerja pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara.

{{caption}}
Indonesia Sambut Era Baru Hukum: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026

Indonesia memasuki era baru hukum pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru pada 2 Januari 2026. Pembaruan ini menawarkan pendekatan humanis, namun tantangan implementasi menjadi kunci keberhasilannya.

{{caption}}
KUHAP Baru Resmi Berlaku: Transformasi Keadilan Restoratif dan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mulai 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan dengan fokus pada keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, hingga perekaman pemeriksaan menggunakan CCTV. Pemb

{{caption}}
KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Kompolnas Perketat Pengawasan Polri

Pemberlakuan KUHAP masih memerlukan aturan pelaksana yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

{{caption}}
Perkuat Sinergi, Kanwil Ditjenpas dan Pemprov Lampung Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Kanwil Ditjenpas Lampung bersama Pemprov Lampung menandatangani MoU untuk fasilitasi tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, wujudkan sistem pemidanaan humanis dan berkeadilan.

{{caption}}
Dorong Reintegrasi Sosial di KUHP Baru, Wamenkum Sebut Terdakwa dengan Ancaman Kurang 5 Tahun Tak Dipenjara

Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, semangat baru yang didorong dalam setiap beleidnya adalah paradigma reintegrasi sosial.

{{caption}}
Pemkot Tangerang Dukung Penuh Penerapan Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Pembinaan Efektif

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial, siap menyediakan fasilitas dan lingkungan yang kondusif demi pembinaan pelaku tindak pidana dan manfaat bagi masyarakat.

{{caption}}
Bamsoet Dorong Perubahan Budaya Hukum Ikuti Reformasi Hukum Pidana KUHP dan KUHAP Baru

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Reformasi Hukum Pidana melalui KUHP dan KUHAP baru harus diiringi perubahan budaya hukum demi keadilan. Apa saja pilar utamanya?

{{caption}}
Wali Kota Medan: Pidana Kerja Sosial Wujudkan Keadilan Humanis dan Berkelanjutan

Wali Kota Medan Rico Waas mengapresiasi kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai langkah konstruktif mewujudkan keadilan yang humanis, berfokus pada rehabilitasi, dan kontribusi positif.

{{caption}}
Maluku Selaraskan Perda dan Hukum Adat untuk Implementasi KUHP Baru: Apa Itu Living Law?

Pemerintah Provinsi Maluku bergerak cepat menyelaraskan Perda dan hukum adat demi suksesnya implementasi KUHP baru yang mengakui 'living law', memicu pertanyaan tentang bagaimana harmonisasi ini akan berjalan.

{{caption}}
Maluku Selaraskan Perda dan Hukum Adat untuk Implementasi KUHP Baru: Apa Itu Living Law?

Pemerintah Provinsi Maluku bergerak cepat menyelaraskan Perda dan hukum adat demi suksesnya implementasi KUHP baru yang mengakui 'living law', memicu pertanyaan tentang bagaimana harmonisasi ini akan berjalan.

{{caption}}
KUHP Baru Jadi Senjata Ampuh Berantas Mafia Tanah, Bamsoet Ungkap Strategi Penegakan Hukum

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan KUHP Baru jadi landasan hukum kuat berantas mafia tanah, terutama kasus pemalsuan dokumen. Sinergi lintas lembaga dan digitalisasi kunci sukses penegakan hukum.

{{caption}}
Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Pencurian Sawit di PT ALS, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pencurian sawit di perkebunan PT ALS Manuhing, menetapkan seorang tersangka yang terancam hukuman berat berdasarkan KUHP baru.

{{caption}}
MK Terima Pencabutan Uji Materiil KUHP Pasal 603 Soal Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan uji materiil KUHP Pasal 603 terkait penetapan kerugian negara oleh BPK. Pemohon memiliki alasan kuat di balik keputusan ini.

bpk
{{caption}}
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan BUMN dalam Menjalankan Bisnis

Kehadiran KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan signifikan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan operasional bisnisnya, menuntut adaptasi pada standar kepatuhan internasional.

{{caption}}
Penganiayaan Hewan Mataram: Pelaku dan Penadah Anjing Liar Jadi Tersangka, Terancam Penjara

Kasus penganiayaan hewan di Mataram yang viral di media sosial kini memasuki babak baru. Pelaku penganiayaan anjing hingga mati, IG, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 1,5 tahun penjara, sementara NLS juga tersangka penadah.

{{caption}}
Tes DNA Ungkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Pamekasan

Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas berinisial H (41) melalui tes DNA. Hasil tes mengarah pada AS (50), ipar korban, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.