Rejang Lebong Siap Terapkan Pidana Sosial KUHP Baru Mulai 2026
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan kesiapan penuh untuk menerapkan pidana sosial sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026, melibatkan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi pemulihan keseimbangan sosial dan keadil
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menunjukkan komitmen kuat dalam menyambut era baru hukum pidana Indonesia. Sebanyak sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong telah menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung penerapan pidana sosial. Implementasi ini akan dimulai secara resmi pada 2 Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, menegaskan bahwa KUHP Nasional baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini akan menggantikan KUHP lama produk kolonial Belanda. Perubahan ini mengedepankan asas restoratif dan korektif, bertujuan untuk memulihkan keseimbangan sosial di masyarakat.
Pidana sosial sendiri merupakan bentuk pidana nonpenjara yang dapat dijatuhkan hakim kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Pelaksanaan pidana sosial ini memiliki masa maksimal enam bulan, atau dapat diganti dengan pidana denda maksimal Rp10 juta, menawarkan alternatif hukuman yang lebih humanis dan produktif.
Dukungan Penuh dari Organisasi Perangkat Daerah
Sembilan OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong telah mengonfirmasi kesediaan mereka untuk menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pidana sosial ini. Dukungan ini mencakup penyediaan lokasi, sarana, serta teknis pelaksanaan bagi terpidana. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci keberhasilan program.
OPD yang terlibat antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Keterlibatan beragam dinas ini menunjukkan pendekatan komprehensif pemerintah daerah dalam menangani pidana sosial.
Peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menyediakan infrastruktur dan mekanisme yang diperlukan untuk memastikan pidana sosial berjalan efektif. Ini termasuk identifikasi tempat-tempat yang cocok dan penyiapan fasilitas pendukung untuk kegiatan sosial yang akan dilakukan oleh terpidana.
Mekanisme dan Jenis Pelaksanaan Pidana Sosial Rejang Lebong
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana sosial melibatkan tiga lembaga utama. Kejaksaan akan berperan sebagai pengawas, memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan bertindak sebagai pembina, memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab sebagai penyedia tempat dan sarana pelaksanaan pidana sosial. Koordinasi yang erat antar ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjamin efektivitas program.
Indra Hadiwinata menambahkan bahwa lokasi-lokasi penempatan pekerja sosial pidana akan segera dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Rapat telah dilaksanakan untuk menyusun dan menetapkan tempat-tempat pelaksanaan pidana sosial tersebut, memastikan kesiapan operasional sebelum 2 Januari 2026.
Jenis pekerjaan yang akan diberikan dalam pidana sosial bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas OPD terkait. Contohnya meliputi pengelolaan sampah, menjadi penyapu jalan, bongkar muat truk sampah, hingga menjadi petugas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong. Selain itu, terpidana juga dapat melakukan pembersihan sarana olahraga, kantor, dan sekolah, serta jenis pekerjaan sosial lainnya yang bermanfaat bagi komunitas.
Tujuan dan Manfaat Pidana Sosial dalam KUHP Baru
Penerapan pidana sosial merupakan langkah progresif dalam sistem hukum Indonesia, khususnya di Rejang Lebong, yang berfokus pada keadilan restoratif. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera tanpa harus memenjarakan pelaku, sekaligus memungkinkan mereka berkontribusi positif kepada masyarakat. Ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang lebih humanis dan korektif.
Melalui pidana sosial, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengembalikan harmoni sosial yang terganggu akibat perbuatannya. Mereka menjalani hukuman dengan cara yang lebih produktif, yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat tetapi juga membantu proses reintegrasi mereka. Pendekatan ini juga berpotensi mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
Diharapkan, implementasi pidana sosial ini akan memulihkan keseimbangan sosial dan membantu reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat secara lebih efektif. KUHP baru ini mencerminkan perubahan paradigma hukum yang menekankan pada rehabilitasi dan pencegahan pengulangan tindak pidana, demi terciptanya masyarakat yang lebih adil dan beradab.
Sumber: AntaraNews