Kanwil Ditjenpas Jambi Perluas Penerapan Pidana Kerja Sosial di 11 Wilayah
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi terus memperluas jangkauan penerapan pidana kerja sosial di 11 kabupaten dan kota, menjadikan Kabupaten Bungo sebagai percontohan nasional untuk kolaborasi penegakan hukum yang humanis.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi aktif memperluas jangkauan penerapan pidana kerja sosial. Inisiatif ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama pemerintah daerah. Langkah strategis ini mencakup 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Terbaru, penandatanganan MoU dilaksanakan dengan Pemerintah Kabupaten Bungo pada Selasa (10/3). Sebelumnya, kesepakatan serupa telah terjalin dengan Pemerintah Kota Jambi. Kabupaten Bungo kini menjadi wilayah percontohan ketiga secara nasional dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk kolaborasi erat. Kolaborasi melibatkan penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat luas. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pidana Kerja Sosial
Irwan Rahmat Gumilar menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak. Penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP dan KUHAP baru mengatur pembinaan berbasis komunitas. Hal ini bertujuan agar narapidana tidak merasa diasingkan dari lingkungan sosial. Mereka diharapkan dapat berbaur kembali dengan masyarakat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial ini berlokasi di fasilitas umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Ini memastikan bahwa hukuman yang dijalani memberikan manfaat nyata bagi komunitas. Program ini juga mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan.
Komitmen bersama ini mendukung implementasi kebijakan pemasyarakatan yang fokus pada reintegrasi sosial. Pelanggar hukum diharapkan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan restoratif.
Manfaat dan Dukungan Pemerintah Daerah
Bupati Bungo, Dedy Putra, menyambut baik kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, kerja sama ini krusial dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan efek jera. Selain itu, program ini juga berdampak positif bagi pembangunan daerah setempat.
Melalui MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Bungo berjalan optimal dan terkoordinasi. Pemerintah Kabupaten Bungo berkomitmen penuh mendukung program ini. Dukungan ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya pembinaan bagi pelaku.
Pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pembinaan. Program ini juga mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat secara langsung. Lingkungan yang kondusif untuk reintegrasi sosial menjadi fokus utama.
Sumber: AntaraNews