Bukan Sekadar Hukuman, Pemkot Kupang Dukung Penuh Pidana Kerja Sosial Kupang sebagai Jalan Pemulihan!
Pemkot Kupang menegaskan komitmennya mendukung pidana kerja sosial Kupang dan pelayanan masyarakat, bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan bagi pelanggar hukum. Simak selengkapnya!
Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan pelanggar hukum agar dapat kembali berkontribusi di tengah masyarakat. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa keadilan sejati harus mampu merangkul dan memberikan harapan bagi setiap individu.
Dukungan konkret ini diwujudkan melalui penandatanganan penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di wilayah Kota Kupang. Inisiatif ini menandai komitmen Pemkot Kupang untuk mengubah paradigma penegakan hukum dari sekadar penindakan menjadi proses pemulihan yang komprehensif. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi reintegrasi sosial para pelanggar hukum.
Wali Kota Christian Widodo pada Jumat (27/9) menyatakan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada penindakan semata, melainkan harus memberi ruang pemulihan. "Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, keadilan harus merangkul," ujarnya, menekankan pentingnya kesempatan kedua bagi mereka yang pernah berbuat salah.
Filosofi Keadilan Restoratif: Merangkul, Bukan Menyingkirkan
Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menggarisbawahi filosofi di balik dukungan terhadap pidana kerja sosial Kupang, yaitu keadilan yang restoratif. Menurutnya, keadilan bukan hanya soal menindak, tetapi juga upaya membuat orang pulih kembali dan berdaya. Pendekatan ini mengakui bahwa setiap manusia memiliki potensi untuk berubah dan memperbaiki diri.
Ia menambahkan bahwa setiap individu pasti pernah melakukan kesalahan dalam hidupnya. Oleh karena itu, program pidana kerja sosial memberikan kesempatan berharga bagi mereka yang khilaf untuk bangkit kembali. Program ini diharapkan menjadi jalan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Konsep ini sejalan dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan modern yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dengan memberikan ruang pemulihan, diharapkan pelanggar hukum dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ini adalah inti dari makna pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
Dukungan Konkret dan Implementasi di Lapangan
Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kupang. Penandatanganan penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat merupakan langkah maju yang signifikan. Kerja sama ini menjadi fondasi kuat untuk implementasi program di masa mendatang.
Maria menjelaskan bahwa wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang mencakup sembilan kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur. Hingga saat ini, baru empat kabupaten yang telah menandatangani kesepakatan serupa dengan Pemkot Kupang. Rencananya, pelaksanaan program ini secara penuh akan dimulai pada tahun 2026, setelah semua persiapan matang.
Dukungan dari pemerintah daerah sangat krusial untuk keberhasilan program ini. Dengan adanya lokasi yang jelas dan dukungan administratif, Bapas dapat lebih efektif dalam membimbing dan mengawasi klien pemasyarakatan. Ini juga menunjukkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis.
Program Pembinaan Komprehensif untuk Klien Pemasyarakatan
Saat ini, Bapas Kelas II Kupang mendampingi sebanyak 215 klien pemasyarakatan yang berada di wilayah Kota Kupang. Mereka disebut sebagai "klien" karena telah kembali ke keluarga dan masyarakat, namun tetap dalam proses pembimbingan intensif oleh Bapas. Pendampingan ini memastikan mereka tidak terjerumus kembali ke perilaku melanggar hukum.
Selain pendampingan, Bapas bersama masyarakat juga aktif menyelenggarakan berbagai pelatihan keterampilan. Program-program ini meliputi pelatihan barista, keterampilan hidroponik, hingga pelatihan kewirausahaan. Menariknya, sebagian besar pelatihan ini justru diberikan oleh para klien yang sebelumnya pernah dibina di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Maria Magdalena Nahak berharap bahwa melalui kerja sama erat ini, pelaksanaan pidana kerja sosial Kupang benar-benar dapat menjadi sarana pemulihan yang efektif. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya adalah rehabilitasi, bukan sekadar hukuman semata. Program ini diharapkan dapat membantu klien membangun masa depan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi lingkungan mereka.
Sumber: AntaraNews