Sorot
{{caption}}
Kasus Dokter Icha, Polisi Terapkan Pasal 530 KUHP Baru

{{caption}}
Penembakan Warnai Perayaan Hari Kemerdekaan AS, 8 Orang Terluka

{{caption}}
Isi Percakapan 1 Jam Putin dan Trump Lewat Telepon

{{caption}}
Trump: Komunisme Seperti Kanker, Harus Dipotong

{{caption}}
Wamenkomdigi: 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos

{{caption}}
Viral Pemotor Dipukul Saat Berkendara, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Topik Terkait
{{caption}}
Pemkab Ponorogo Siapkan Lahan untuk Pembangunan Bapas, Perkuat Layanan Pembinaan Klien Pemasyarakatan

Pemerintah Kabupaten Ponorogo serius mendukung sistem hukum pidana modern dengan menyiapkan lahan untuk Pembangunan Bapas Ponorogo di Kertosari, memperkuat pembinaan klien pemasyarakatan di luar lembaga.

{{caption}}
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Sarana Pendukung Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serius menyiapkan sarana pendukung pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026, memastikan kesiapan daerah untuk putusan yang bersifat non-penjara.

{{caption}}
Kerja Sama Ditjenpas Morut Perkuat Pembinaan Warga Binaan dan Layanan Pemasyarakatan

Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Pemkab Morut jalin kerja sama strategis untuk tingkatkan program pembinaan warga binaan serta layanan pemasyarakatan, sekaligus resmikan Pos Bapas Kolonodale.

{{caption}}
Rejang Lebong Siap Terapkan Pidana Sosial KUHP Baru Mulai 2026

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan kesiapan penuh untuk menerapkan pidana sosial sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026, melibatkan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi pemulihan keseimbangan sosial dan keadil

{{caption}}
KUHP Baru Berlaku: Sekolah, Masjid, hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial

Agus Andrianto, pihaknya sudah menyiapkan 968 tempat kerja pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara.

{{caption}}
Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi untuk Implementasi Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial guna mengurangi kepadatan lapas dan meningkatkan pembinaan warga.

{{caption}}
Perkuat Sinergi, Kanwil Ditjenpas dan Pemprov Lampung Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Kanwil Ditjenpas Lampung bersama Pemprov Lampung menandatangani MoU untuk fasilitasi tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, wujudkan sistem pemidanaan humanis dan berkeadilan.

{{caption}}
Kemenkum Sulsel Dorong Posbakum Desa/Kelurahan Perluas Akses Keadilan Masyarakat

Kemenkum Sulsel aktif mendorong peran Posbakum di desa dan kelurahan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, demi reformasi hukum yang inklusif.

{{caption}}
Maluku Selaraskan Perda dan Hukum Adat untuk Implementasi KUHP Baru: Apa Itu Living Law?

Pemerintah Provinsi Maluku bergerak cepat menyelaraskan Perda dan hukum adat demi suksesnya implementasi KUHP baru yang mengakui 'living law', memicu pertanyaan tentang bagaimana harmonisasi ini akan berjalan.

{{caption}}
Maluku Selaraskan Perda dan Hukum Adat untuk Implementasi KUHP Baru: Apa Itu Living Law?

Pemerintah Provinsi Maluku bergerak cepat menyelaraskan Perda dan hukum adat demi suksesnya implementasi KUHP baru yang mengakui 'living law', memicu pertanyaan tentang bagaimana harmonisasi ini akan berjalan.

{{caption}}
Bukan Sekadar Bersih-bersih, Ini Cara Bapas Palu dan Luwuk Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Bapas Palu dan Luwuk melibatkan puluhan klien dalam aksi bersih-bersih lingkungan. Upaya ini perkuat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dan bangun kepercayaan publik.

{{caption}}
Bukan Sekadar Hukuman, Pemkot Kupang Dukung Penuh Pidana Kerja Sosial Kupang sebagai Jalan Pemulihan!

Pemkot Kupang menegaskan komitmennya mendukung pidana kerja sosial Kupang dan pelayanan masyarakat, bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan bagi pelanggar hukum. Simak selengkapnya!

{{caption}}
Lapas Tual Maluku Terapkan Inovasi Kode QR untuk Kontrol Kamar WBP, Perkuat Keamanan Berbasis Teknologi

Lapas Tual di Maluku meluncurkan inovasi kode QR untuk mengontrol kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP), menggantikan pencatatan manual demi meningkatkan keamanan dan efisiensi.

{{caption}}
Lapas Tual Berdayakan WBP, Hasilkan Kerajinan Kayu Arang Bernilai Ekonomis Tinggi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tual sukses melatih warga binaan pemasyarakatan (WBP) membuat berbagai kerajinan kayu arang, termasuk sabuk unik, yang kini memiliki nilai ekonomis dan menembus pasar UMKM lokal.

{{caption}}
KUHP Baru Jadi Senjata Ampuh Berantas Mafia Tanah, Bamsoet Ungkap Strategi Penegakan Hukum

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan KUHP Baru jadi landasan hukum kuat berantas mafia tanah, terutama kasus pemalsuan dokumen. Sinergi lintas lembaga dan digitalisasi kunci sukses penegakan hukum.

{{caption}}
Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Pencurian Sawit di PT ALS, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pencurian sawit di perkebunan PT ALS Manuhing, menetapkan seorang tersangka yang terancam hukuman berat berdasarkan KUHP baru.

{{caption}}
MK Terima Pencabutan Uji Materiil KUHP Pasal 603 Soal Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan uji materiil KUHP Pasal 603 terkait penetapan kerugian negara oleh BPK. Pemohon memiliki alasan kuat di balik keputusan ini.

bpk
{{caption}}
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan BUMN dalam Menjalankan Bisnis

Kehadiran KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan signifikan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan operasional bisnisnya, menuntut adaptasi pada standar kepatuhan internasional.

{{caption}}
Pemkab Bekasi Kaji Revisi Perda Ketertiban Umum, Hapus Sanksi Penjara Ganti Denda

Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang membahas revisi Perda Ketertiban Umum, mengusulkan penghapusan sanksi penjara dan menggantinya dengan denda atau sanksi administratif. Kebijakan ini bertujuan agar lebih efektif dan sesuai regulasi terbaru.

{{caption}}
Penganiayaan Hewan Mataram: Pelaku dan Penadah Anjing Liar Jadi Tersangka, Terancam Penjara

Kasus penganiayaan hewan di Mataram yang viral di media sosial kini memasuki babak baru. Pelaku penganiayaan anjing hingga mati, IG, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 1,5 tahun penjara, sementara NLS juga tersangka penadah.