Bukan Sekadar Bersih-bersih, Ini Cara Bapas Palu dan Luwuk Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
Bapas Palu dan Luwuk melibatkan puluhan klien dalam aksi bersih-bersih lingkungan. Upaya ini perkuat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dan bangun kepercayaan publik.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu dan Bapas Kelas II Luwuk, Sulawesi Tengah, secara aktif memperkuat upaya reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif mereka dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat.
Salah satu wujud nyata dari upaya tersebut adalah melalui kegiatan aksi bersih-bersih lingkungan yang melibatkan puluhan klien binaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Palu dan Luwuk, menunjukkan komitmen Bapas dalam membimbing klien kembali ke masyarakat.
M. Nur Amin, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik. Ia juga ingin menunjukkan bahwa klien pemasyarakatan mampu berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Mendorong Partisipasi Aktif dan Pemulihan Sosial
Kegiatan bersih-bersih lingkungan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian integral dari proses pemulihan sosial bagi para klien. Melalui partisipasi aktif, mereka diajak untuk merasakan kembali peran dan tanggung jawab dalam komunitas.
M. Nur Amin menegaskan, "Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menunjukkan bahwa klien pemasyarakatan mampu berkontribusi positif di tengah masyarakat. Ini adalah bagian dari proses pemulihan sosial dan upaya membangun kepercayaan publik terhadap program pembinaan pemasyarakatan." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya dukungan masyarakat terhadap proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Aksi ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, sebuah program berskala nasional. Program ini secara spesifik dirancang untuk mendorong partisipasi aktif klien dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, mempercepat proses adaptasi mereka.
Implementasi Konsep Pidana Kerja Sosial dan Asta Cita
Lebih dari itu, kegiatan bersih-bersih ini juga menjadi implementasi awal dari konsep pidana kerja sosial. Konsep ini akan diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang direncanakan berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Aksi sosial yang dilakukan oleh Bapas Palu dan Luwuk ini merupakan bentuk nyata komitmen pemasyarakatan dalam membangun kembali kepercayaan publik. Inisiatif ini selaras dengan visi pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden yang menekankan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya melalui partisipasi sosial. Selain itu, aksi ini mendukung 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam bidang Pemasyarakatan Berdampak.
Transformasi Paradigma: Klien Pemasyarakatan sebagai Solusi
Sebanyak 20 orang klien Bapas Palu melaksanakan kegiatan bersih-bersih di lingkungan Masjid Uswatun Hasanah, kompleks Kantor Wali Kota Palu. Sementara itu, 10 klien Bapas Luwuk melakukan kegiatan serupa di Lapangan Sudarto Sport Center Luwuk, menunjukkan cakupan kegiatan yang luas.
Kepala Bapas Palu, Hasrudin, menuturkan bahwa kegiatan tersebut menjadi simbol nyata perubahan paradigma terhadap klien pemasyarakatan. Menurutnya, para klien dapat menunjukkan peran positif mereka di masyarakat melalui aksi sosial yang bermanfaat.
"Klien pemasyarakatan bukan lagi dipandang sebagai beban sosial, tetapi sebagai insan yang sedang berproses menjadi lebih baik," ujar Hasrudin. Ia menambahkan, "Aksi seperti ini menunjukkan bahwa mereka siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru, membawa manfaat, bukan masalah."
Senada dengan itu, Kepala Bapas Luwuk, La Ode, menyatakan bahwa aksi bersih-bersih ini juga menjadi sarana edukatif bagi klien. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar mereka.
"Kami ingin menunjukkan bahwa proses pembinaan di Bapas tidak berhenti di ruang kerja, tetapi diwujudkan dalam kegiatan nyata yang menumbuhkan kepedulian dan rasa sosial," jelas La Ode. Melalui aksi sosial ini, klien belajar untuk memberi dan berkontribusi secara positif di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, klien pemasyarakatan menunjukkan bahwa dengan bimbingan dan kesempatan yang tepat, mereka mampu menjadi bagian dari solusi sosial. Ini adalah bukti nyata bahwa program reintegrasi sosial klien pemasyarakatan memiliki dampak positif yang signifikan.
Sumber: AntaraNews