KUHAP Baru Atur Pidana Kerja Sosial, Pelaku Bisa Dihukum Menanam Sayur hingga Membuat Konblok

Pidana kerja sosial memiliki berbagai bentuk yang disiapkan oleh tim dari Kejaksaan Agung sebagai pelaksana.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KUHAP Baru Atur Pidana Kerja Sosial, Pelaku Bisa Dihukum Menanam Sayur hingga Membuat Konblok
ilustrasi hukuman menanam sayur (chatgpt)

UU Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi diberlakukan. Dalam regulasi ini, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai hukuman bagi mereka yang dijatuhi vonis di bawah tiga tahun penjara.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pengaturan teknis mengenai jenis kerja sosial yang akan dilaksanakan akan diatur oleh Kementerian Imigrasi, khususnya oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Pidana kerja sosial, kementerian hukum tugasnya membuat aturan, nanti pelaksanaannya adalah Hakim. Jadi di dalam KUHP yang baru itu ada namanya pedoman pemidanaan. Nah secara umum kalau ancaman pidananya itu tidak lebih dari 3 tahun hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial," jelas pria yang akrab disapa Prof Eddy saat konferensi pers, Senin (5/1/2026).

Prof Eddy menambahkan bahwa bentuk pidana kerja sosial sangat bervariasi dan akan disiapkan oleh tim dari Kejaksaan Agung sebagai pelaksana.

"Pak Jampidum Kejagung sudah mempersiapkan itu karena semua jenis pidana eksekutornya itu adalah Jaksa. Bahwa nanti sesudah itu baru dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan," ungkapnya. Contoh penerapan pidana kerja sosial telah dicoba oleh Kementerian Imigrasi sebulan lalu, termasuk kegiatan yang memiliki nilai ekonomi.

"Jadi menanam sayur, kemudian membuat konblok dan sebagainya di beberapa lapas terbuka. Itu salah satu wujud antisipasi terhadap pemberlakuan pidana kerja sosial untuk KUHP yang baru," ujar Prof Eddy.

"Jadi nanti bagaimana standarnya itu dikembalikan kepada pertimbangan hakim karena ada yang kita sebut dengan istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Bila mana hakim menjatuhkan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan," tutupnya.

Bisa di Berbagai Tempat, Seperti Sekolah, Panti Asuhan, dan Rumah Ibadah

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan tanggapan terkait penerapan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Menurut Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang akan menggantikan hukuman penjara.

"Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan dalam bentuk kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Agus dalam siaran pers yang dirilis pada Minggu (4/1/2025).

Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa dari total 968 lokasi tersebut, akan digunakan untuk kegiatan seperti membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain itu, Menteri Agus menambahkan bahwa sebanyak 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas juga telah siap untuk memberikan bimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.

"Sebanyak 1880 mitra di GA Bapas juga telah siap untuk berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentu saja, bimbingan yang akan diberikan akan disesuaikan dengan asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan dari Hakim dan eksekusi Jaksa," jelas mantan jenderal polisi bintang empat ini.

Menteri Agus berharap bahwa penerapan pidana kerja sosial ini akan memberikan dampak positif terhadap pengurangan kepadatan di lapas dan rutan, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan bagi warga binaan di tempat tersebut.

"Kami berharap agar warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi individu yang baik, mandiri, dan menyadari kesalahannya. Dengan demikian, harapan kita adalah untuk mengurangi angka pengulangan tindak pidana atau residivis, serta memberikan kontribusi aktif terhadap pembangunan negara," tutup mantan Kabareskrim Polri ini.

Rekomendasi