Indosaku Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen Pasca Sanksi OJK
Indosaku menegaskan komitmen memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen, menindaklanjuti sanksi dan arahan OJK terkait praktik penagihan yang tidak sesuai standar.
PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), perusahaan penyelenggara layanan jasa keuangan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dan perlindungan konsumen. Langkah ini diambil menyusul evaluasi serta arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Indosaku menghormati keputusan OJK dan akan menjalankan sanksi yang diberikan.
Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menyatakan bahwa evaluasi regulator ini menjadi momentum penting bagi perusahaan. Indosaku akan memperkuat pengawasan internal dan menyempurnakan proses operasional. Peningkatan standar kepatuhan juga menjadi fokus utama dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp875 juta kepada Indosaku. Sanksi ini diberikan karena ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Pelanggaran tersebut utamanya terjadi pada penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Pembenahan Internal dan Penghentian Kerja Sama Vendor
Indosaku telah mengambil langkah konkret sebagai bagian dari upaya pembenahan internal. Perusahaan bertekad memperkuat tata kelola demi layanan yang lebih baik. Salah satu tindakan signifikan adalah menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga.
Vendor yang dimaksud adalah PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN). Penghentian kerja sama ini dilakukan setelah ditemukan praktik tidak sejalan dengan standar etika. Prosedur perusahaan juga tidak dipatuhi oleh vendor tersebut.
Terkait isu penagihan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Indosaku merespons cepat. Pihaknya telah mendatangi pihak-pihak terdampak, termasuk layanan publik Pemadam Kebakaran (Damkar) area Semarang. Perusahaan berkomitmen menyelesaikan masalah yang muncul.
Peningkatan Pengawasan dan Kepatuhan
Perusahaan tengah menjalankan langkah perbaikan menyeluruh di seluruh lini operasional. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan konsumen secara maksimal. Indosaku juga memastikan layanan tetap dapat diandalkan oleh masyarakat luas.
Indosaku mengakselerasi sejumlah langkah perbaikan sistem internal secara signifikan. Ini termasuk penyempurnaan prosedur penagihan yang lebih humanis dan sesuai aturan. Penguatan mekanisme pengawasan terhadap mitra kerja juga menjadi prioritas utama.
Selain itu, peningkatan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap pihak ketiga selaku tenaga penagihan terus dilakukan. Perusahaan akan memperkuat mekanisme pemantauan mitra penagihan. Penempatan fungsi quality control (QC) internal pada proses operasional vendor menjadi bagian penguatan pengawasan.
Sanksi OJK dan Tanggung Jawab Penyelenggara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Indosaku. Denda sebesar Rp875 juta diberikan atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan penagihan. Selain itu, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan pelanggaran. Pelanggaran tersebut utamanya terjadi pada penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga. OJK menekankan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak mengalihkan tanggung jawab penyelenggara.
"Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh," ujar Agus. Hal ini harus dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Indosaku juga diperintahkan menyusun rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.
Sumber: AntaraNews