OJK Jatuhkan Sanksi kepada Akseleran, Tegaskan Komitmen Awasi Ketat Industri Pinjaman Daring
Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat berkembang secara sehat, transparan, dan akuntabel.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) sebagai penyelenggara layanan pinjaman daring (Pindar) yang telah berizin.
Sanksi ini diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham AKII sebagai bagian dari langkah pengawasan intensif atas permasalahan yang terjadi di internal perusahaan tersebut.
OJK mendesak agar para pengurus dan pemegang saham AKII segera menyelesaikan kewajiban mereka, khususnya kepada para pemberi dana (lender), serta melakukan langkah perbaikan menyeluruh atas operasional dan model bisnis yang dijalankan.
Pemeriksaan langsung telah dilakukan, mencakup evaluasi atas infrastruktur dan akar permasalahan yang dihadapi AKII. Dalam proses ini, OJK juga memantau ketat seluruh upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada lender, termasuk penyelesaian pembiayaan bermasalah dan peningkatan pelayanan terhadap pengguna.
Tak hanya itu, otoritas keuangan ini juga menyiapkan langkah penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak internal AKII yang terbukti melanggar atau tidak memenuhi komitmen, termasuk kemungkinan penilaian kembali terhadap pihak utama perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan di AKII secara menyeluruh demi meminimalisir potensi kerugian bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan.Sejalan dengan langkah pengawasan tersebut, OJK juga terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah penerbitan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI 2023–2028 sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024, sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya, guna memperkuat kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, serta perlindungan konsumen.
Beberapa kebijakan penguatan yang diterapkan OJK antara lain adalah pembatasan maksimum jumlah Pindar yang dapat memberikan dana kepada borrower, penerapan batas usia dan penghasilan minimum bagi peminjam, serta pengaturan penempatan dana berdasarkan kategori lender.
OJK juga mewajibkan setiap Pindar untuk mencairkan dana ke rekening atas nama borrower, memperkuat proses verifikasi identitas secara elektronik (e-KYC), serta mencegah terjadinya pendanaan kepada afiliasi yang tidak memiliki kemampuan finansial memadai.
Langkah-langkah pengawasan ini juga mencakup peningkatan fungsi pengawasan internal di tubuh Pindar, pengendalian risiko atas transaksi fiktif dan fraud, hingga ancaman pencabutan izin usaha jika terbukti ada pelanggaran serius. OJK bahkan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Agusman menegaskan bahwa OJK tidak akan ragu untuk memberikan sanksi maksimal kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan. Tujuannya adalah untuk menciptakan industri Pindar yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.
Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar dapat berkembang secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta berkontribusi nyata terhadap pemenuhan kebutuhan pembiayaan masyarakat, khususnya di sektor produktif.