Kejari Lombok Tengah Petakan Potensi Kebocoran PAD Parkir, Optimalkan Penerimaan Daerah
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serius memetakan potensi kebocoran PAD parkir. Temuan indikasi awal menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh untuk optimalkan penerimaan daerah dan mencegah korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tengah serius memetakan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Langkah ini diambil sebagai bagian integral dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang lebih luas, dengan fokus pada penguatan tata kelola penerimaan daerah. Pemetaan ini dilakukan pada hari Sabtu, 13 Juni, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi parkir masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan. Sektor ini menjadi perhatian khusus karena indikasi awal menunjukkan adanya celah yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini mencakup baik objek pajak parkir maupun retribusi parkir tepi jalan umum.
Inisiatif Kejari Lombok Tengah ini merupakan bentuk dukungan konkret kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Sorotan pada Pajak Parkir dan Retribusi Tepi Jalan Umum
Pemetaan yang dilakukan oleh Kejari Lombok Tengah menemukan beberapa indikator penting terkait realisasi penerimaan pajak parkir. Data menunjukkan bahwa penerimaan pajak parkir tercatat sekitar Rp1,6 miliar setiap tahunnya. Namun, dari jumlah tersebut, sebagian besar atau sekitar Rp1,5 miliar berasal dari satu objek parkir utama, yaitu di kawasan Bandara Internasional Lombok.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa kontribusi dari berbagai objek parkir lainnya di Lombok Tengah masih relatif sangat kecil. Padahal, potensi aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah tersebut cukup besar dan beragam. Alfa Dera menegaskan, "Data ini menjadi bahan evaluasi bersama." Ia menambahkan bahwa pendataan dan pengawasan yang lebih optimal sangat diperlukan untuk memastikan seluruh potensi daerah dapat terakomodasi dengan baik.
Perhatian serupa juga diarahkan pada sektor retribusi parkir tepi jalan umum, yang realisasi penerimaan daerahnya masih berada pada kisaran Rp300 juta per tahun. Angka ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan. Dengan asumsi terdapat 100 titik parkir di Lombok Tengah, rata-rata setoran yang masuk ke kas daerah hanya berkisar Rp8.000 hingga Rp9.000 per hari dari setiap titik parkir.
Alfa Dera menyebutkan bahwa angka dari bank data ini kemudian memunculkan 'red flag' atau indikasi awal adanya masalah. "Apakah memang potensi parkir sekecil itu, atau ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasannya yang harus segera dibenahi," tanyanya. Angka tersebut perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara potensi riil di lapangan dan penerimaan yang sebenarnya masuk ke kas daerah.
Upaya Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Tata Kelola
Langkah Kejari Lombok Tengah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menciptakan tata kelola penerimaan daerah yang lebih baik. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap potensi pendapatan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah praktik-praktik korupsi dan kebocoran dana publik.
Kejaksaan menekankan bahwa upaya pembenahan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Dukungan ini meliputi pemerintah daerah itu sendiri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para pelaku usaha, serta masyarakat luas. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target optimalisasi pendapatan.
Alfa Dera mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara maksimal. Optimalisasi ini pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah melalui pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews