Undip Bentuk Tim Etik Dalami Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa, Serius Tangani Kasus
Universitas Diponegoro (Undip) membentuk Tim Kode Etik untuk mendalami dugaan pengeroyokan mahasiswa A dari Jurusan Antropologi FIB, tegaskan komitmen serius dalam menangani kasus kekerasan ini.
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah membentuk Tim Kode Etik. Tim ini dibentuk untuk mendalami dugaan pengeroyokan yang menimpa salah satu mahasiswanya. Korban adalah A dari Jurusan Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Kejadian tragis ini berlangsung di luar lingkungan kampus pada 15 November 2025. Meskipun demikian, Undip menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami oleh A. Universitas mengutuk segala bentuk kekerasan, terlepas dari lokasi kejadiannya.
Pengacara korban dari LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Jateng, Zainal Petir, mengungkapkan kronologi kejadian. Korban A mengalami penganiayaan parah yang diduga dilakukan oleh sekitar 30 orang teman sekampusnya.
Tindakan Tegas Universitas Diponegoro
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyampaikan keprihatinan universitas. Ia mendoakan agar A segera diberikan kesembuhan dan dapat beraktivitas kembali. Undip berkomitmen untuk mendalami kejadian ini secara komprehensif.
Tim Kode Etik yang telah dibentuk akan mengawal permasalahan ini dengan serius. Pihak universitas berjanji akan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindakan kekerasan. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Undip.
Undip juga menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Universitas akan secara aktif memonitor dan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif dan transparan. Hal ini diharapkan dapat melahirkan keputusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat.
Kronologi Kejadian dan Dampak pada Korban
Insiden pengeroyokan terjadi pada 15 November 2025, sekitar pukul 22.05 WIB. Korban A diminta datang ke indekos salah satu rekannya untuk membicarakan acara kampus. Namun, setibanya di lokasi, sudah banyak orang berkumpul di sana.
Di tempat tersebut, A dituduh dan dipaksa mengaku melakukan pelecehan terhadap adik tingkat berinisial U. Meskipun A membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan kronologi sebenarnya dengan saksi, para pelaku tetap tidak percaya. Perdebatan berlangsung sekitar satu jam.
Situasi memanas hingga berujung pada penganiayaan fisik yang baru berakhir pukul 04.15 WIB. Akibat pengeroyokan oleh sekitar 30 orang ini, A mengalami cacat patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan saraf mata kiri. Korban, yang merupakan anak penjual nasi goreng, kini berstatus cuti karena trauma.
Proses Hukum dan Harapan Keadilan
Orang tua korban telah melaporkan dugaan pengeroyokan ini sejak 16 November 2025. Namun, hingga saat ini, para pelaku belum diproses hukum secara signifikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan lambatnya penanganan kasus.
Bersama korban dan orang tuanya, pengacara Zainal Petir mendatangi penyidik Polrestabes Semarang pada Senin (2/3). Kunjungan ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan penganiayaan yang telah lama diajukan. Zainal Petir meminta Polrestabes Semarang untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Zainal Petir mendesak agar kampus Undip dan Polrestabes Semarang mengambil tindakan tegas. Ia berharap kebrutalan yang menyebabkan korban cacat fisik ini segera mendapatkan keadilan. Apalagi, para pelaku diduga berasal dari jurusan dan fakultas yang sama dengan korban.
Sumber: AntaraNews