Pengeroyokan Mahasiswa Undip, Pihak FIB Arahkan Jalur Restorative Justice
Meski laporan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Semarang, kuasa hukum dari pihak korban dan terduga pelaku sepakat membuka jalur.
Kasus pengeroyokan terhadap Arnendo (20) mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) melibatkan puluhan teman satu jurusannya mulai diarahkan ke penyelesaian damai atau restorative justice.
Meski laporan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Semarang, kuasa hukum dari pihak korban dan terduga pelaku sepakat membuka jalur penyelesaian secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Arnendo, Zaenal Petir, mengatakan pertemuan yang difasilitasi oleh pihak fakultas dengan harapan persoalan dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik. Pertemuan antara kedua pihak difasilitasi oleh Universitas Diponegoro melalui Fakultas Ilmu Budaya dengan menghadirkan sejumlah pejabat kampus.
"Jadi ini pertemuan supaya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak ada lagi kekerasan yang berlanjut,” kata Zaenal saat ditemui di Kampus FIB Undip, Jumat (6/3).
Perdamain
Maka dari itu, kedua pihak sepakat membuka ruang perdamaian dan prosesnya akan difasilitasi lebih lanjut bersama Polrestabes Semarang. Namun, korban tetap berharap adanya rasa keadilan.
"Korban ingin ada rasa keadilan. Rasa keadilan ini nanti akan dirumuskan oleh tim pengacara dari terduga pelaku. Karena di situ dia mengalami trauma, kemudian juga mengalami luka seperti patah pada hidung dan gegar otak, serta sempat dirawat di rumah sakit selama sekitar satu minggu,” ujarnya..
Terkait pencabutan laporan polisi, nanti masih menunggu proses restorative justice sesuai aturan kepolisian.
"Kalau nanti sudah terjadi restorative justice, ya bisa saja diselesaikan. Kita mengikuti saja aturan dari kepolisian," jelasnya.
Korban Arnendo
Sampai saat ini, korban Arnendo masih trauma untuk saat diajak datang ke kampus, korban disebut belum berani.
"Saya ajak ke kampus belum mau. Dia menyampaikan melalui pesan kepada ayahnya bahwa belum berani menginjak kampus,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, Arnendo juga belum melakukan registrasi ulang sehingga untuk sementara tidak aktif sebagai mahasiswa. Namun, ia berharap Arnendo tetap dapat melanjutkan pendidikan dan meraih gelar sarjana, baik di Undip maupun di kampus lain jika trauma masih dirasakan.
"Saya ingin anak itu tetap bisa menjadi sarjana. Kalau memang tidak bisa kuliah di sini, semoga bisa melanjutkan di tempat lain,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari 30 mahasiswa terduga pelaku, Wahyu Rudi Indarto menyambut baik langkah fakultas yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak.
“Kami apresiasi kepada pihak dekanat yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Semangatnya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” katanya.