Fakultas Hukum UGM Bentuk Tim Kawal Kasus Mahasiswa Tewas Ditabrak BMW
Tim hukum tersebut berasal dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM.
Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk tim hukum khusus untuk mendampingi keluarga Argo Ericho Afandhi, mahasiswa FH UGM yang tewas akibat kecelakaan tragis di Sleman. Argo meninggal setelah motor yang dikendarainya ditabrak mobil BMW oleh sesama mahasiswa UGM, Sabtu (24/5).
"Kami dari Fakultas Hukum UGM, atas perintah Bu Dekan, mendampingi korban dan keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan hukum, terkait hak-hak terhadap korban dan keluarganya. Intinya, Fakultas Hukum membantu proses ini sampai selesai," kata Wakil Dekan FH UGM, Heribertus Jaka Triyana, Rabu (28/5).
Tim hukum tersebut berasal dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM yang terdiri dari tiga advokat, bertugas mendampingi keluarga korban di seluruh tahapan proses hukum.
Selain bantuan hukum, FH UGM juga menyediakan pendampingan psikologis kepada keluarga Argo. Pemeriksaan ahli waris bahkan dilakukan di kampus FH UGM atas permintaan ibu korban.
"Pendampingan dilakukan menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli waris yang tadi dilakukan di Fakultas Hukum atas permintaan ibu korban, karena kondisi psikologis beliau yang belum memungkinkan untuk datang ke kantor polisi," jelas Jaka.
Fokus Proses Hukum
Keluarga korban disebut Jaka sangat kooperatif dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Mereka berharap kebenaran terungkap secara objektif.
"Intinya adalah dari keluarga meminta agar kejadian sebenarnya seobjektif mungkin, seperti apa. Ini yang dijadikan harapan Ibu korban untuk dapat dicari kebenaran sesungguhnya," ucapnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian damai, FH UGM menyatakan hingga kini belum ada keputusan dari pihak keluarga. Namun, keluarga terbuka terhadap itikad baik dari pelaku, tergantung pada perkembangan proses hukum dan kondisi psikologis keluarga.
"Belum diputuskan, tapi yang jelas, keluarga menerima itikad baik dari pelaku, untuk nanti ke depannya kita lihat setelah proses ini berjalan, dan kondisi psikologi Ibu korban itu memang sampai sekarang belum mampu untuk melaksanakan itu tadi," tambah Jaka.
FH UGM juga memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi yang diterima keluarga korban sejauh ini.
"Tidak ada. Kami tadi konfirmasi, tidak ada itu," tegasnya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan CPP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa.
Kecelakaan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada dini hari. Mobil BMW yang dikemudikan CPP menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.