Tertunduk Lesu, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM hingga Meninggal Dunia Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sidang lanjutan kasus kecelakaan menewaskan seorang mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi dengan terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10).
Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Jaksa menerangkan, perbuatan itu diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar jaksa.
Pertimbangan Jaksa
Jaksa juga memerintahkan agar Christiano tetap berada dalam tahanan. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga menjadi faktor memberatkan tuntutan.
Namun jaksa menilai terdapat sejumlah hal meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak dan keluarga korban telah memaafkan terdakwa di persidangan.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri serta terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Jaksa.
Respons Kubu Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto menilai bahwa faktor kelalaian tidak hanya berada di pihak terdakwa, melainkan juga di pihak korban yakni Argo.
Achiel membeberkan berdasarkan posisi kendaraan saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor berada di garis tengah jalan dan berbalik arah tanpa memberi aba-aba.
"Argo berbalik arah tanpa melihat ke belakang dulu, padahal dari arah utara ada mobil yang sedang berjalan. Jadi ada peran kelalaian dari kedua belah pihak,” terang Achiel seusai sidang.
Achiel menilai tuntutan jaksa berlebihan dan belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dia juga mempersoalkan tidak adanya bukti medis secara pasti menjelaskan penyebab kematian Argo.
"Menurut saya terlalu berlebihan dengan (menuntut) dua tahun. Saya tadi cuma sekitar satu tahun sampai satu setengah tahun maksimal. Tapi ternyata dua tahun. Ya sudah itu hak jaksa, kita hormati saja," tutur Achiel.
Achiel menambahkan dalam tuntutan jaksa itu disebutkan baik terdakwa maupun korban sama-sama lalai. Sebelum kecelakaan, kata Achiel, korban tiba-tiba berputar balik saat di dekatnya mobil Christiano sedang melaju.
"Tadi peran keduanya sama lalai. Ada kelalaian. Kita enggak bisa sepihak bahwa ini kesalahan terdakwa;" tutup Achiel.