Kasus Mahasiswa UGM Ditabrak BMW, Kuasa Hukum: Unsur Kesalahan juga Melekat pada Korban
Achiel menambahkan, tim pembela sejak awal tidak pernah meminta terdakwa dibebaskan sepenuhnya dari perkara hukum ini.
Sidang kasus kecelakaan BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, DIY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (3/11). Dalam sidang ini beragendakan pembacaan duplik atau jawaban atau tanggapan kuasa hukum terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Christiano Tarigan Achiel S. Suyanto, menilai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian terdakwa.
Achiel membeberkan ada tindakan korban yang ikut berkontribusi dalam kecelakaan. Kondisi ini dinilai Achiel seharusnya beban kesalahan tidak layak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.
"Kami akui ada kekeliruan terdakwa, namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Pertimbangan ini penting untuk menetapkan porsi keadilan yang proporsional, dan berharap ada keadilan," ujar Achiel di PN Sleman.
Achiel menambahkan, tim pembela sejak awal tidak pernah meminta terdakwa dibebaskan sepenuhnya dari perkara hukum ini.
Namun Achiel menegaskan perlunya keadilan proporsional dalam melihat sebab-musabab kecelakaan yang menimpa korban Argo dan terdakwa Christiano.
"Kami dari awal pledoi, tidak pernah mengatakan minta bebas, tidak. Sadar bahwa ada kekeliruan juga. Tapi tidak semata-mata kepada si terdakwa, tapi juga ada peran korban di situ. Sehingga hakim harus adil dong dalam memutus," tutur Achiel.
Sementara itu anggota tim penasihat hukum Christiano Tarigan, Diana menyebut dalam fakta persidangan menguatkan bahwa Christiano tidak memenuhi unsur kelalaian, sebagaimana dakwaan.
Diana menjabarkan saat terjadi kecelakaan, korban diduga tidak memakai helm dan melakukan putar balik mendadak tanpa lampu sein atau isyarat tangan.
"Rekaman CCTV menunjukkan lampu rem mobil terdakwa menyala disertai jejak pengereman. Hal ini membuktikan upaya menghindari benturan sudah dilakukan," ujar Diana, dalam duplik yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.
Diana menegaskan tidak ada rambu batas kecepatan yang dilanggar Christiano. Dua rambu 40 km/jam di utara TKP dinilai tidak sah karena dipasang tanpa kewenangan. Secara desain, kecepatan wajar di ruas Jalan Palagan Tentara Pelajar sebagai jalan kolektor primer berada pada rentang 40–80 km/jam.
Salahkan Faktor Eksternal
Diana juga mempersoalkan faktor eksternal seperti mobil parkir yang memakan badan jalan, minimnya penerangan, dan ketidakteraturan rambu.
Selama proses hukum berjalan, Diana menambahkan, Christiano mengalami tekanan berat, kehilangan waktu studi, dan mengalami trauma.
Tuntutan Jaksa
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kecelakaan BMW yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar ini menewaskan seorang mahasiswa UGM bernama Argo Ericko Achfandi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu juga menuntut denda Rp 12 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Rahajeng.