Sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) berinisial DLL (35) yang menyeret AKBP Basuki digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/3).
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut mengenakan dua pasal alternatif yakni terkait penelantaran dan pembiaran yang menyebabkan kematian.
Basuki dijerat Pasal 428 ayat (1) ayat (3) huruf B Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang penelantaran orang atau Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan mati atau luka.
"Dengan ancaman maksimal 7 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Ardhika Wisnu saat sidang, Rabu (11/3).
Terdakwa juga tak membantah berkas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa. Namun, terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah kepada majelis hakim.
"Jadi terkait dakwaan, terdakwa mengaku bersalah," ujarnya.
Advertisement
Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga menyampaikan hasil visum terkait penyebab kematian korban. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat henti jantung.
"Hasil visum ditemukan tanda kematian dari henti jantung. Untuk luka akibat kekerasan benda tumpul atau benda tajam tidak tergambar dari visum,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.
Namun, kuasa hukum Basuki menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya justru menyampaikan pengakuan bersalah dari terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP baru.
"Jasi mengakui bersalah karena tidak segera mengantar berobat. Kondisi saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk berobat," ujar Basuki dihadapan Majelis Hakim.
Pengakuan bersalah tersebut kemudian ditanggapi oleh majelis hakim. Hakim Ketua Ahmad Rasjid menegaskan bahwa pengakuan tersebut harus dikaji secara hati-hati, mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
“Ini ada nyawa yang hilang. Saya harus mendengar juga keterangan dari keluarga korban,” kata Ahmad Rasjid di ruang sidang.
Menurutnya, majelis hakim tidak bisa langsung menerima pengakuan bersalah tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perasaan keluarga korban.
“Bukan berarti kami tidak bebas, tetapi kami juga terikat dengan undang-undang sehingga harus mencermati apakah pengakuan bersalah ini tulus atau tidak,” jelasnya.
Sidang dilanjutkan pada Senin, 16 Maret 2026 dengan agenda agenda JPU menghadirkan keluarga korban.