Terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, DIY Christiano Tarigan membacakan pledoinya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (29/10). Christiano merupakan pengemudi mobil BMW yang terlibat kecelakaan hingga menyebabkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.
Dalam pembelaannya, Christiano menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei 2025 lalu terjadi tanpa niat dan bukan karena kelalaiannya.
"Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan," ujar Christiano.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Irma Wahyuningsih, Christiano menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Christiano menyebut melalui keluarganya telah berulang kali mencoba menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung, namun hingga kini belum mendapat kesempatan bertemu.
"Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri," katanya.
Advertisement
Terdakwa Mengundurkan Diri dari Kampus UGM
Christiano yang kini telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu mengaku peristiwa ini telah mengubah jalan hidupnya. Christiano menceritakan dirinya harus membatalkan rencana studi ke Universitas Groningen, Belanda, yang semula dijadwalkan berlangsung Agustus hingga Desember tahun ini.
"Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab," ungkap Christiano.
Christiano juga menceritakan latar belakang keluarganya. Christiano merupakan anak kedua dari tiga bersaudara; kakaknya memiliki kebutuhan khusus, sementara adik perempuannya sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia.
"Sebagai anak laki-laki yang dituakan, saya memikul tanggung jawab besar untuk menjaga keluarga," tutur Christiano.
Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Christiano yang dipimpin Achiel Suyanto menilai perkara ini telah bergeser dari proses hukum objektif menjadi pengadilan opini publik. Salah satu kuasa hukum terdakwa Diana Eko Widyastuti menilai pemberitaan yang tidak berimbang dan tekanan media sosial telah memengaruhi persepsi publik terhadap Christiano.
"Klien kami sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan media sosial sebelum fakta hukum terungkap di persidangan," urai Diana.
Diana menegaskan, asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP harus tetap dijunjung dalam setiap proses peradilan.
Tim hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diana menyebut berdasarkan keterangan saksi dan ahli, tidak ditemukan bukti kuat bahwa terdakwa mengemudi ugal-ugalan atau di bawah pengaruh alkohol. Bahkan, beberapa saksi menyebut korban tidak mengenakan helm dan posisinya berada sangat dekat dengan marka tengah jalan.
"Berdasarkan uraian di atas, kami memohon kepada majelis hakim memberikan putusan sebagai berikut: pertama, menerima nota pembelaan pleidoi terdakwa dan penasihat hukum secara keseluruhan," terang Diana.
"Kedua, menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, tetapi kelalaian juga terjadi dan dapat dibebankan kepada korban sehingga kecelakaan itu terjadi," imbuh Diana.
Majelis hakim juga diminta agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, serta mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan.
"Kelima, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata tim penasehat hukum, yang membacakan pembelaan secara bergantian.
"Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tidak semua peristiwa otomatis memenuhi unsur pidana. Harus ada sebab-akibat yang nyata dan bukti kelalaian," sebut tim pembela dalam nota pleidoi. Mereka juga menyoroti ketiadaan rambu batas kecepatan di lokasi kejadian, yang seharusnya menjadi dasar objektif dalam menilai pelanggaran.
Achiel selaku ketua tim penasehat hukum Christiano juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan terdakwa. Achiel menilai kliennya sudah menyesali kejadian itu dan mengalami trauma usai mengalami kecelakaan.
"Terdakwa adalah anak muda berusia 21 tahun yang menyesali kejadian ini dan mengalami trauma berat sejak hari pertama," kata Achiel.
Majelis hakim PN Sleman memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan replik. Pembacaan replik ini rencananya akan dilakukan pada Rabu besok (29/10) di PN Sleman.