Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Vonis ini dijatuhkan Hakim Ketua Irma Wahyuningsih dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Kamis (6/11).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi.
Vonis ini dijatuhkan Hakim Ketua Irma Wahyuningsih dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Kamis (6/11). Selain hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp12 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Irma mengatakan dalam perkara ini Christiano telah memenuhi unsur kelalaian. Hal ini sesuai dengan Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Irma membacakan putusan majelis hakim.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," imbuh Irma.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan dengan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Meski demikian hakim juga mencatat bahwa korban, Argo Ericko Achfandi turut berkontribusi pada kecelakaan dengan tidak memberi isyarat berupa lampu sein saat melakukan putar balik.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim memertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Christiano. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan. Kemudian terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ungkap Irma.
"Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan. Bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak. Terdakwa juga belum pernah dihukum," tutup Irma.