Keluarga Christiano Tarigan Curahkan Isi Hati di Tengah Penghakiman Publik
Salah satu keluhan utama keluarga adalah tekanan penghakiman publik yang diterima Christiano di media sosial.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga Christiano Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, kembali menyuarakan isi hati mereka. Salah satu keluhan utama keluarga adalah tekanan penghakiman publik yang diterima Christiano di media sosial.
Melalui unggahan di akun Instagram @tryason, Trya, kakak sepupu Christiano, membagikan foto tulisan tangan berjudul “STORM – Nota Pembelaan”, naskah pleidoi pribadi yang dibacakan Christiano di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam unggahannya pada Selasa (28/10), Trya menulis bahwa sebelum pengadilan memutus perkara, publik sudah lebih dulu menjatuhkan vonis.
“Bahkan keluarga harus menanggung luka ganda, kehilangan rasa aman, lalu dihakimi oleh dunia maya tanpa kesempatan untuk menjelaskan,” tulisnya.
Unggahan itu menarik banyak perhatian warganet. Foto tulisan tangan itu memperlihatkan lembar-lembar pembelaan yang ditulis langsung oleh Christiano, terdakwa kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, Mei lalu. Kecelakaan itu menewaskan mahasiswa UGM lainnya, Argo Ericko Achfandi.
Dalam pembelaannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (28/10) Christiano menyampaikan penyesalan dan tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ia menguraikan berbagai upaya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Selama menjalani masa penahanan, saya melalui keluarga selalu berupaya melakukan pendekatan baik agar dapat menyampaikan tanggung jawab kepada keluarga korban,” kata Christiano.
“Namun hingga saat ini, Ibu korban belum berkenan membuka pintu untuk pertemuan," imbuh Christiano.
Christiano menuturkan bahwa ia akhirnya menulis surat pribadi kepada ibu korban. Surat itu berisi permohonan maaf dan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Trya menegaskan, unggahannya bukan bentuk pembelaan buta, melainkan ajakan untuk melihat perkara dengan empati.
“Katanya sekarang berlaku ‘no viral, no justice’, tapi banyak yang lupa bahwa di balik setiap berita ada manusia yang sedang berjuang menyuarakan kebenaran, namun lebih banyak yang tidak mau mendengar,” ucap Trya.
Trya menambahkan, media berhak menyampaikan fakta, tetapi “bukan berarti mereka berhak menggantikan hakim”. Trya menutup tulisannya dengan ajakan untuk kembali belajar tentang empati dan keadilan yang sesungguhnya.
“Melalui kesempatan pembelaan ini. Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini ex aequo et bono—adil bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan hati nurani," tutup Trya.