Sidang Kecelakaan BMW Tewaskan Mahasiswa UGM, Saksi Ahli Cabut Keterangan di BAP Sebut Keadaan Darurat dan Memaksa
Sidang lanjutan perkara kecelakaan BMW di Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi kembali digelari di Pengadilan Negeri Sleman
Sidang lanjutan perkara kecelakaan BMW di Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi kembali digelari di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/10). Sidang dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih.
Dalam sidang lanjutan ini kuasa hukum terdakwa Christiano menghadirkan tiga ahli. Ketiganya adalah Ahli Pidana Prof. Jamin Ginting, Ahli Hypnotherapy Dewi Puspaningtyas, dan satu rekan dari terdakwa bernama Yonis Aryanata.
Dalam kesaksiannya, Prof. Jamin menjelaskan klasifikasi yang menjadi dasar penentuan keadaan darurat dalam suatu peristiwa pidana. Menurutnya, ada empat unsur utama yang dapat menjadikan suatu perbuatan dikategorikan sebagai keadaan darurat.
“Pertama, tidak ada niat atau kehendak dalam perbuatan itu. Dalam hal ini, terdakwa memiliki SIM dan berada dalam kondisi normal. Kedua, peristiwa terjadi di luar kemampuan pengemudi untuk mengantisipasi,” ujar Jamin dalam persidangan.
Guru Besar dari Universitas Pelita Harapan ini menerangkan syarat ketiga adalah tindakan pengemudi bersifat rasional dan proporsional. Jamin membeberkan terdakwa tahu bagaimana mengemudi dengan baik dan benar, tidak dalam kondisi lelah atau bertikai, serta mengemudi dalam keadaan normal.
Sedangkan syarat keempat, sambung Jamin, tidak ada alternatif lain yang lebih aman dalam waktu yang tersedia. Ia sudah berupaya membanting setir dan mengerem.
“Dalam situasi itu, ia berada dalam keadaan serba salah,” ujar Prof. Jamin di hadapan majelis hakim.
Jamin menegaskan, jika keempat unsur tersebut terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dalam kasus ini, saya melihat apa yang dialami terdakwa bukan kelalaian, melainkan keadaan darurat,” urai Jamin.
Cabut Keterangan di BAP
Dalam persidangan itu, Ahli Pidana Jamin Ginting mencabut keterangan awal yang sempat ia berikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keputusan pencabutan ini diambil setelah Jamin meninjau kembali fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Jamin menceritakan bahwa pada keterangan awal di BAP, penilaian itu didasarkan pada data yang belum lengkap. Setelah menerima tambahan bukti dan keterangan, Jamin memutuskan untuk merevisi kesimpulannya.
"Ya tadi saya sudah baca lagi BAP yang sudah saya buat setelah saya lihat kayaknya tidak ada sinkronisasi terhadap apa yang terjadi yang saya dengar dan saya lihat dari keterangan-keterangan yang disampaikan kepada saya," kata Jamin usai persidangan.
Jamin menilai peristiwa yang dialami Christiano dan Argo tersebut merupakan sebuah keadaan darurat bukan kelalaian. Jamin menyebut saat mengemudi, Christiano dalam batas kecepatan yang wajar.
"Saya lihat begini, dia (terdakwa) sudah proper ya, rasional proporsional, ada SIM, sudah melihat batas kecepatan yang wajar juga dalam keadaan yang ditentukan di situ," terang Guru Besar Universitas Pelita Harapan ini.
"Jadi saya kira ada peran serta dari saya bilang pelaku atau korban, terlepas dari kematian beliau, kita hargai. Tapi keadaan itu membuat apa yang sekarang ini menjadi terdakwa ini tidak punya pilihan lain," tutup Jamin.
Sementara itu Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan keterangan ahli pidana menjadi poin penting dalam persidangan kali ini.
Achiel menyebut dalam keterangannya ahli menilai kecelakaan yang terjadi tidak murni karena kelalaian melainkan akibat keadaan atau kondisi terpaksa.
"Keterangan saksi karena dia mengatakan kecelakaan itu bukan semata-mata karena kelalaian tapi juga keadaan terpaksa, itu tadi," ucap Achiel usai persidangan.
"Begitu dia jalan, ada motor yang mendadak muter berarti kan dia tidak punya kesempatan untuk berpikir, untuk menghindar maka akhirnya dia ke kanan. Sehingga mengambil marka jalan yang sebelahnya makanya dia nabrak mobil CR-V," imbuh Achiel.
Achiel menilai ada faktor situasional yang membuat Christiano tidak memiliki pilihan lain selain membanting setir ke kanan hingga menabrak korban.
Hal itu terlihat dari rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Rekaman CCTV itu menangkap detik-detik kecelakaan maut yang melibatkan Christiano dan Argo.
Rekaman itu pun sudah sempat diputar di persidangan di PN Sleman Selasa (23/9) lalu. Dalam rekaman itu terlihat Argo yang mengendarai sepeda motor putih tiba-tiba memutar balik ke arah kanan.
Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari belakang berupaya mengambil jalur kanan. Namun nahas tabrakan tak terhindarkan hingga menewaskan Argo.
"Ahli mengatakan bahwa bukan semata-mata karena kelalaian terdakwa tapi karena keadaan memaksa yang tidak bisa dihindari," tutur Achiel.
Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim. Achiel menegaskan penilaian akhir dalam putusan itu adalah kewenangan dari majelis akhir.
"Artinya kita penilaian tetap serahkan kepada majelis hakim yang punya kewenangan untuk menilai, apakah keterangan saksi ahli tadi menjadi pegangan hakim dalam memutuskan putusan atau mengkesampingkan. Itu kembali kepada kewenangan hakim, kita tidak bisa ikut campur dalam wilayah itu," urai Achiel.