Polda Kaltim Bongkar Produksi Sabu Jaringan Internasional Kaltim di Balikpapan
Polda Kaltim mengungkap produksi sabu jaringan internasional Kaltim di Balikpapan, menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti, termasuk bahan baku dari Malaysia.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus produksi narkoba jenis sabu-sabu rumahan di Kota Balikpapan. Pengungkapan ini melibatkan Tim 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim yang berhasil membongkar jaringan internasional. Barang bukti sabu dan bahan baku yang dipasok dari Malaysia turut diamankan dalam operasi ini, menunjukkan skala kejahatan yang terorganisir.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang wanita berinisial AS pada Selasa (28/4) dengan barang bukti dua paket sabu seberat 6,23 gram dan 5,29 gram bruto. Pengembangan penyelidikan dari AS kemudian mengarah pada seorang pria berinisial OH yang menjadi dalang di balik produksi sabu tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu menyatakan bahwa penggerebekan di rumah OH mengungkap adanya laboratorium mini yang digunakan untuk memproduksi sabu. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan narkoba lintas negara dalam kasus ini.
Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional di Balikpapan
Pengungkapan produksi sabu jaringan internasional Kaltim ini dimulai dengan penangkapan AS, yang kemudian menjadi kunci pembuka tabir kejahatan lebih besar. Penyelidikan intensif oleh Tim 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim menunjukkan bahwa AS adalah kaki tangan dari OH, yang berperan sebagai produsen utama.
Petugas segera melakukan penggerebekan di kediaman OH dan menemukan fasilitas produksi sabu-sabu. Di dalam kamar OH, ditemukan laboratorium mini lengkap dengan alat-alat dan bahan baku yang diperlukan untuk meracik narkotika.
Kombes Pol Romy Tamtelahitu menegaskan bahwa bahan baku untuk produksi sabu tersebut dipasok dari Malaysia. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Modus Operandi dan Latar Belakang Tersangka
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa OH bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika, yang menunjukkan rekam jejak kejahatan serupa sebelumnya.
OH mengaku memproduksi sabu-sabu secara mandiri di rumahnya untuk diedarkan di berbagai wilayah Kaltim. Modus operandi ini memungkinkan pelaku untuk mengontrol seluruh rantai pasok, mulai dari produksi hingga distribusi.
Dengan adanya laboratorium mini dan bahan baku impor, OH mampu memproduksi sabu dalam jumlah tertentu. Hal ini berpotensi membahayakan masyarakat luas di Kaltim jika tidak segera dihentikan oleh aparat penegak hukum.
Komitmen Polda Kaltim Berantas Narkoba
Tersangka OH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penjeratan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kaltim menjadikan penanganan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai prioritas utama. Ditresnarkoba secara serentak melakukan penindakan tegas untuk menjamin masyarakat terbebas dari bahaya narkoba yang merusak.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba di wilayah mereka. Layanan 110 atau kanal komunikasi lainnya siap menerima laporan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.
Sumber: AntaraNews