Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu, Pelabuhan Parepare Jadi Pintu Masuk

Eka mengungkapkan Pelabuhan Nusantara Parepare menjadi salah pintu masuk penyelundupan sabu dari Pulau Kalimantan.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu, Pelabuhan Parepare Jadi Pintu Masuk
Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu, Pelabuhan Parepare Jadi Pintu Masuk (Merdeka.com)

Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan sebanyak 122 Kg sabu dan 9,9 Kg ganja hingga September 2025. Pelabuhan Nusantara Parepare menjadi pintu masuk penyelundupan sabu dari Pulau Kalimantan. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Eka Faturahman mengatakan, selama sembilan bulan atau Januari hingga September 2025, sudah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebanyak 2.135 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, ada 3.212 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kemudian barang bukti, sabu-sabu sebanyak 122 Kg dan ekstasi 7.776 butir. Kemudian ganja ada 9 Kg, obat daftar G ada 88.823 butir. Kemudian tembakau sintetis ini ada sekitar 1 Kg dan pil mephedro ada 11.064 butir," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (30/9). 

Eka mengungkapkan Pelabuhan Nusantara Parepare menjadi salah pintu masuk penyelundupan sabu dari Pulau Kalimantan. Eka menyebut narkoba tersebut akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sulsel.

"Saya ingin mengatakan berkaitan dengan kualitas barang bukti memang paling banyak sekitar Pelabuhan (Nusantara) Parepare. Namun, untuk (jumlah) tersangka juga banyak di Kota Makasar, Gowa, dan Parepare," ungkapnya.

Eka juga mengungkapkan keberhasilan jajaran Kepolisian Resor Parepare yang menggagalkan penyelundupan sabu seberat 44 Kg. Sabu tersebut dikirim dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur melalui jalur laut yakni dengan menggunakan KM Adhitya. 

"Satu orang inisial ABA yang sebagai kurir telah kita tangkap. Tersangka ini mendapatkan perintah dari seseorang inisial A untuk mengantar sabu seberat 44 kg itu ke Kabupaten Pinrang," ucapnya. 

Kronologi Pengungkapan

Sementara Kepala Kepolisian Resor Parepare Ajun Komisaris Besar Indra Waspada Yuda menambahkan pengungkapan penyelundupan 44 Kg sabu terjadi pada 5 September 2025, di Pelabuhan Nusantara Parepare. Ia mengungkapkan sabu tersebut dikirim dengan menggunakan KM Adhitya dari Kota Samarinda ke Parepare.  

"Jadi tersangka ini mendapatkan perintah dari seseorang inisial A untuk membawa sabu tersebut ke Kabupaten Pinrang. Sabu dimasukkan ke dalam karung berwarna putih," tuturnya. 

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka dijanjikan imbalan Rp8 juta per bungkusnya. Indra mengungkapkan setidaknya ada 44 bungkus teh China berisi sabu. 

"Dari hasil penyidikan bahwa yang bersangkutan akan digaji sebesar Rp8 juta per bungkusnya. Tapi untuk gaji ini belum tersampaikan karena sudah keburu ditangkap," sebutnya. 

Indra menambahkan tersangka terancam dijeraat pasal 114 ayat 2 dan 119 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling berat yakni hukuman mati.  

"Ancaman hukumnya adalah hukuman maksimal yakni mati. Untuk yang menyuruh tersangka, masih dalam proses pengembangan," ucapnya. 

Rekomendasi