Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sebanyak tiga orang kurir narkoba inisial RG, MI, dan ZF dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Sebanyak 25,1 kilogram disita dari tangan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut narkoba yang disita oleh pihaknya apabila di konversikan ke rupiah senilai miliaran rupiah.
"Kalau dinominalkan harga, kurang lebih sekitar Rp25 miliar dengan asumsi harga 1 gram sabu adalah Rp1 juta di pasaran," ujar Syahduddi kepada wartawan, Kamis (26/10).
"Kita asumsikan kalau 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang perhari, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa," lanjut dia.
Syahduddi menerangkan pengungkapan oleh pihaknya itu ketika Satres Narkoba Polres Jakarta Barat adanya peredaran di kawasan Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepolisian berhasil mengantongi nama RG yang merupakan seorang kurir narkoba. RG berhasil diamankan di depan ruko, Cariu, Kabupaten Bogor.
"Dengan barang bukti narkotika yang diamankan seberat 547 gram," terang Syahduddi.
Terhadap RG dilakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi barang haram di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku inisial IM di perumahan kawasan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi.
"Dari informasi tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 325 gram," beber dia.
"Kemudian tim juga melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2106 gram atau 2,1 kg di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten," tambahnya.
berita untuk kamu.
Lebuh lanjut, berdasarkan pengungkapan ketiga lokasi itu, Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyebut ada peredaran narkoba yang lebih besar beredar di salah satu hotel di wilayah Benda, Tangerang, Banten.
"Dan mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kg," tuturnya.
Kepada penyidik, ketiga pelaku mengaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia, Aceh, kemudian Jakarta, Bogor, dan Cianjur.
Atas kelakuannya, para tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar rupiah dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.
Kemudian untuk pasal subsidernya dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
- Rahmat Baihaqi
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus paling banyak terjadi di wilayah hukum Bea Cukai Ngurah Rai sebanyak 89 kasus.
Baca SelengkapnyaSalah satu nama seniman Indonesia berdarah Minang terpampang di perayaan Internasional pada keputusan UNESCO baru-baru ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDirut mengklaim hingga saat ini belum ada petugas atau pegawai PT KCI yang kedapatan menggunakan atau mengonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaSaking banyaknya pengrajin keris di Sumenep, daerah ini dijuluki kota keris. Ada 500 lebih pengrajin keris di Sumenep.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaBadan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan kasus peredaran narkoba internasional.
Baca Selengkapnya