Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar saat Beroperasi di RI, 2 Bulan Kurang 516 Kg Sabu Disita
Sebanyak 516 Kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita sebagai barang bukti selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2025.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkotika internasional lintas Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Sebanyak 516 Kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita sebagai barang bukti selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal sindikat yang dikendalikan ES, warga negara asing yang pernah tertangkap pada 2004. Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan.
"Kami membentuk tim, kami membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan Untuk mencari tahu kebenaran betul atau tidak peristiwa tindak pidana peredaran gelap narkoba ini ada," kata dia kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Awalnya, tiga orang inisial SA, DE, dan AW ditangkap di kawasan Grogol, Jakarta Barat, 10 Juli 2025. Selain penangkapan pelaku, juga ditemukan 11 kg sabu.
"Dan ini berdasarkan identifikasi dibawa dari Sumatera ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan pribadi yang sudah didesain khusus kompartemen untuk menyembunyikan mengelabui aparat penegak hukum," ujar dia.
Tak berhenti, polisi kembali menangkap tiga pelaku lain yaitu AD, DM, dan EM di kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Hotel Suite Gandaria, Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025. Dari penangkapan itu, turut disita 35 kg sabu.
"Dari kedua pengungkapan ini terus kita kembangkan," ucap dia.
Terakhir, polisi meringkus seorang bandar di parkiran RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur pada 12 Agustus 2026. Dalam penangkapan itu, disita pula 1 kg sabu dan 22 gram paket sabu yang tersimpan di jok motor.
"Pada waktu itu akan memperdagangkan satu kilogram sabu dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di dalam jok motor," ujar dia.
Dia mengatakan, kasus ini kemudian dikembangkan. Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Perumahan De’Minimalis, Bekasi Kota. Hasilnya, didapati 470 kg sabu siap edar.
"Perumahan ini adalah kontrakan daripada tersangka Yang sudah di kontrak kurang lebih 3 bulan. Kita geledah dan ditemukan barang bukti Dengan jumlah yang sangat fantastis yaitu 470 kilogram," ucap dia.
Dalam kasus ini, para tersangka terdiri dari lima pengedar, 2 orang sebagai bandar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
"Saya mengimbau kepada para pelaku Untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatan peredaran gelap narkoba ini karena ini akan merusak masa depan, masa depan pelaku sendiri, keluarga dan yang lebih penting akan merusak generasi bangsa," ucap dia.
Dia menegaskan, kepolisian juga akan menerapkan undang-undang TPPU untuk membuat jera para pelaku.
"Kita miskinkan para pelaku, kita akan kejar, kita telusuri transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku supaya efek jeranya lebih terasa dan kuat supaya yang lain juga kapok untuk melakukan ini," tandas dia.