Ekstasi Impor Kualitas Wahid Beredar di Tangsel, Berlogo Rolex dan CBF
Polisi menyita 9.200 butir ekstasi terbaik yang dikirim dari Malaysia.
Dua kurir narkoba berinisial RH dan FY, diamankan Satuan reserse narkotika Polres Tangerang Selatan, saat akan melakukan transaksi narkotika di unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dari pengungkapan itu, Polisi menyita 9.200 butir ekstasi terbaik yang dikirim dari Malaysia.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menerangkan, pengungkapan narkotika jaringan internasional tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Selain dua orang tersangka RH dan FY yang telah diamankan, polisi juga menetapkan dua tersangka DPO yang saat ini berada di luar negeri.
"Dua tersangka DPO berada di luar negeri dan ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap lebih dalam," jelas AKP Pardiman di Mapolres Tangsel, Kamis (13/3).
Dia menerangkan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut bermula dari tindakan observasi atas informasi adanya rencana transaksi narkotika di lobi apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya polisi menangkap pelaku RH dengan barang bukti 6 butir ekstasi.
"Dari pengakuan RH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FY di rumahnya kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 9.200 ekstasi berikut kendaraan SUV B1485 JKC yang dijadikan pelaku untuk operasional transaksi narkotika," ujar dia.
Pardiman menerangkan bahwa jenis ekstasi impor asal Malaysia bewarna biru dengan logi CBF dan warna hijau berlogo Rolex yang akan diedarkan kedua pelaku merupakan jenis ekstasi terbaik.
Pardiman menerangkan dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, FY berperan menyerahkan narkotika jenis ekstasi kepada tersangka EI (DPO) dan menerima narkotika jenis ekstasi dari tersangka UN (DPO) yang masih dalam pencarian.
Dari pengakuan kedua kurir tersebut, kedua pelaku mengaku akan mengedarkan ekstasi kualitas terbaik itu di pulau Sulawesi dan Jawa.
"Khususnya di Tangerang raya dan Jakarta jaringan ini merupakan jaringan Sulawesi-Jakarta-Tangerang-Bali," lanjutnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari kedua tersangka polisi menyita 9.200 butir ekstasi biru berlogo CBF dan hijau berlogo rolex, satu bungkus rokok berisi plastik klip 25 ekstasi dan 7,2 gram sabu-sabu, satu alat timbangan digital, satu bong isap sabu, satu cangklong, tas jinjing, satu mobil SUV hitam B1485 JKC.