Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap dua pria berinisial AT (52) dan IH (36) karena kepemilikan narkotika jenis MDMA atau ekstasi.
Keduanya diamankan di sebuah hotel di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Sabtu (31/1).
AT diketahui berasal dari Padang, sedangkan IH berasal dari Aceh. Keduanya berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkotika ke Pulau Bali. Polisi menyita total 5.052 butir ekstasi dengan berat 2.586,72 gram bruto atau 2.513,92 gram netto.
“Untuk barang bukti dengan jumlah total sekitar 5.052 butir (ekstasi) dengan berat 2.586,72 gram brutto atau 2.513,92 gram netto,” kata Kapolda Bali Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2).
Advertisement
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan pada Jumat (30/1) sekitar pukul 20.00 WITA.
Petugas kemudian memantau pergerakan kedua tersangka yang keluar dari area pelabuhan dan menuju sebuah hotel di Gilimanuk. Pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 00.20 WITA, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar hotel nomor 005.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu tas ransel hitam berisi 20 plastik press. Masing-masing plastik berisi tablet berwarna oranye berlogo TMT Son Goku yang mengandung MDMA. Polisi juga mengamankan satu lembar tiket bus, kartu ATM, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia, dengan metode pengambilan “tempelan” di wilayah pelabuhan tikus Peureulak, Aceh Timur. Barang kemudian dibawa ke Bali melalui jalur darat menggunakan bus.
“Dan dibawa ke Bali melalui jalur darat dengan menggunakan bus sesuai dengan tiket yang berhasil diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Bali,” ujar Daniel.
Kedua tersangka mengaku telah menerima upah awal sebesar Rp10 juta dari total kesepakatan Rp50 juta. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkotika lintas daerah dan luar negeri tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.