Santri di Pangkep Positif Narkoba, BNNP Sulsel Turun Tangan
BNNP Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap santri bersangkutan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menyelidiki terkait temuan seorang santri yang positif narkoba. Sebelumnya, kasus ini ketahuan saat santri tersebut dirawat di rumah sakit.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Komisaris Besar Ardiansyah mengungkapkan bahwa laporan awal diterima dari pihak orang tua santri yang saat itu sudah berada di salah satu rumah sakit yang berada di Kota Makassar.
"Dilaporkan bahwa ada semacam, belum diketahui apakah perundungan atau apa, sehingga anaknya dibawa ke rumah sakit," kata Ardiansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Pemeriksaan Santri
Selanjutnya, BNNP Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap santri bersangkutan, termasuk melakukan tes urin. Hasilnya, santri tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika.
"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan tes urin, memang hasilnya dinyatakan positif," ungkapnya.
BNNP Sulsel terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan wawancara dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendatangi pihak pesantren pada hari yang sama. Dari hasil klarifikasi awal, ditemukan indikasi penggunaan rokok elektrik atau vape diduga mengandung zat berbahaya.
"Kami menemukan adanya cairan vape atau liquid. Ini akan kami periksa di laboratorium karena memang ada modus penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektrik," jelas Ardiansyah.
Tiga Orang Santri
Sejauh ini, BNNP Sulsel telah memeriksa tiga orang santri dan mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik beserta cairannya. Namun, pihaknya belum dapat memastikan jenis narkotika yang digunakan karena masih menunggu hasil uji laboratorium.
"Kami belum bisa menyimpulkan jenisnya, apakah sabu atau lainnya. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratoris terhadap cairan tersebut," ujarnya.
BNNP Sulsel juga masih mendalami apakah terdapat unsur peredaran narkotika di dalam lingkungan pesantren atau justru berasal dari luar.
"Kami lihat konteksnya, apakah ada penjualan di dalam pesantren atau santri memperoleh dari luar. Itu yang masih kami dalami," katanya.
Laboratorium
Hasil uji laboratorium terhadap cairan vape tersebut diperkirakan akan keluar dalam waktu satu hingga dua hari. BNNP Sulsel menegaskan akan mengambil langkah hukum jika terbukti terdapat pelanggaran.
"Kalau sudah jelas, kami akan mengerucutkan kepada pelaku dan melakukan tindakan hukum," ucapnya.
Sementara Humas Pesantren, Ali Imran menjelaskan vape tersebut didapat saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu (12/4). Ia juga menegaskan pesantren telah berkoordinasi dengan BNNP Sulsel serta kepolisian setempat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan BNN, juga dengan Polsek dan Polres setempat," katanya.
Kandungan Zat Terlarang
Terkait dugaan adanya kandungan zat terlarang dalam cairan vape, pihak pesantren enggan berspekulasi. Ali mengaku akan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak berwenang.
"Untuk hal ini kami koordinasikan dengan BNN," ujarnya.
Ali Imran menambahkan, pihak pesantren akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran, terlebih jika ditemukan unsur zat terlarang.
"Menyelundupkan vape ke dalam pesantren saja sudah pelanggaran, apalagi jika ada kandungan barang terlarangnya," ucapnya.