Oknum Pegawai BNN Buleleng Ditangkap Gunakan Sabu, Terancam Sanksi Pecat Tidak Hormat
IMS merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) BNN-K Buleleng. IMS diamankan Polres Buleleng, Bali.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat merespon soal pegawai BNN Kabupaten Buleleng, berinsial IMS yang ditangkap kepolisian Polres Buleleng karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Brigjen Sudrajat membenarkan bahwa memang ada penangkapan itu, yang berinisial IMS merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) BNN-K Buleleng. IMS diamankan Polres Buleleng, Bali.
"IMS ada track record yang sudah tidak baik sebagai pengguna narkoba, sejak masih berdinas sebagai ASN di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Buleleng. Pernah divonis penjara 5 bulan tentang pidana narkoba, tahun 2020 beralih status sebagai ASN di BNN-K Buleleng," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11).
"Selama ini sudah dilakukan pengawasan dan pemantauan. Namun kembali lagi terjerumus dengan narkotika," imbuhnya.
Ia menerangkan, sebagai bentuk pengawasan sebelumnya BNN-K Buleleng pada Jumat (24/10), sudah melakukan tes urine kepada seluruh pegawai termasuk IMS, namun pada saat itu hasil tes urine negatif.
"Kami sepenuhnya mendukung proses hukum atas kasus tersebut. Mulai dari penggeledahan di tempat tinggalnya ataupun pemeriksaan lebih lanjut apakah yang bersangkutan terlibat jaringan atau tidak," ujarnya.
IMS Terancam Dipecat
Ia menegaskan, bahwa IMS saat ini sudah dibebas tugaskan dari segala urusan di BNNK Buleleng. Pihaknya juga sudah bersurat dan berkoordinasi dengan BNN Pusat terkait pengusulan IMS diberi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kejadian ini menjadi evaluasi ke depan dan kami tegas berkomitmen dan tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan atau kejahatan narkotika. Karena narkoba musuh bersama yang bisa menyasar siapa saja tanpa terkecuali," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian Polres Buleleng, Bali menangkap seorang pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, Bali, berinisial IMS (50), karena diduga mengonsumsi jenis narkotika sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, bahwa IMS ditangkap pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 14.00 Wita, di Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
"Ada info dari masyarakat, bahwa salah satu tempat sedang ramai dipakai untuk melakukan konsumsi narkoba. Dan salah satunya pegawai BNNK ini," kata AKP Edy, Selasa (4/11).
Jadi Target Pemantauan Polisi
Ia menerangkan bahwa IMS dicurigai sebagai pengguna narkoba setelah sebelumnya menjadi target pemantauan polisi. Awalnya, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kemudian, saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan seorang laki-laki mengendarai motor Honda Beat yang sesuai ciri-ciri target operasi yang merupakan BNNK Buleleng.
"Dan oknum ini pas di jalan, kita hentikan, kita periksa kita geledah memang nihil barang bukti pada saat itu," imbuhnya.
Dari pengakuannya, IMS mengaku baru saja dari salah satu tempat yang kerap digunakan untuk mengonsumsi narkoba di wilayah Desa Pegayaman. Tetapi, saat digeledah tidak menemukan barang bukti narkotika. Tetapi, polisi menduga IMS telah mengonsumsi di tempat sebelumnya.
Selanjutnya, IMS dibawa ke kantor Polres Buleleng dan dilakukan dites urine. Kemudian, dari hasil tes urine IMS menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
"Untuk membuktikan bahwa dia habis menggunakan atau bagaimana, kita tes urine dan ternyata hasilnya positif. Hasil tes urine positif mengandung metamfetamin," ungkapnya.