Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap Penangkapan Sabu 24,68 Gram Siap Edar
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil melakukan penangkapan sabu 24,68 gram dari seorang pria yang hendak mengedarkan narkoba di kota setempat. Simak detail penangkapannya.
Polsek Banjarmasin Selatan, bagian dari Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Penangkapan sabu seberat 24,68 gram siap edar ini dilakukan terhadap seorang pria berinisial NP (25) di wilayah Banjarmasin Selatan. Keberhasilan ini menambah daftar upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Penangkapan pelaku terjadi pada Jumat sore, sekitar pukul 18.15 WITA, di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 016 RW 002, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Lokasi strategis ini diduga menjadi salah satu titik rawan peredaran barang haram. Petugas bergerak cepat setelah mengamati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka.
Pengungkapan kasus penangkapan sabu ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku saat patroli rutin. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Joko S, langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi kejadian. Tindakan sigap ini membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti narkotika.
Kronologi Penangkapan Sabu di Banjarmasin Selatan
Penangkapan sabu di Banjarmasin Selatan bermula ketika anggota Polsek Banjarmasin Selatan sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya. Saat itu, petugas melihat seorang pria menunjukkan gelagat yang mencurigakan di sekitar Jalan Kelayan B Gang Gembira. Kecurigaan ini mendorong petugas untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap individu tersebut.
Setelah memastikan adanya indikasi yang kuat, petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang belakangan diketahui berinisial NP (25) tersebut. NP merupakan warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan kuat bahwa NP terlibat dalam aktivitas ilegal.
Saat hendak dilakukan penggeledahan, tersangka NP terlihat mengeluarkan satu kantong kresek berwarna hitam dari saku celana kirinya. Petugas segera mengamankan kantong kresek tersebut untuk diperiksa isinya. Proses penggeledahan ini menjadi momen krusial dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika ini.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dari hasil pengecekan kantong kresek yang dikeluarkan oleh tersangka, petugas menemukan satu paket yang diduga kuat adalah sabu. Berat bersih narkotika jenis sabu tersebut tercatat sebesar 24,68 gram, tanpa dilengkapi plastik klip. Jumlah ini mengindikasikan bahwa sabu tersebut siap untuk diedarkan di pasaran.
Selain sabu, polisi juga berhasil menyita satu unit timbangan digital beserta kotaknya. Timbangan digital ini diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk menimbang dan membagi sabu sebelum diedarkan kepada para pembeli. Keberadaan timbangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa NP adalah seorang pengedar narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, tersangka NP mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini menjadi poin penting dalam proses penyidikan untuk mendalami jaringan peredaran sabu yang mungkin melibatkan tersangka. Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Lanjut
Atas perbuatannya, tersangka NP dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan hukum terhadap kejahatan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Banjarmasin Selatan. Penahanan ini dilakukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penegakan hukum terhadap kasus narkotika seperti penangkapan sabu ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Sumber: AntaraNews