Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Pasar Baru
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran sabu seberat lebih dari satu kilogram di Pasar Baru, menangkap seorang perantara berinisial RN.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti fantastis, mencapai lebih dari satu kilogram, di area Pasar Baru. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi berharga yang diberikan oleh warga, menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (9/6) malam, polisi mengamankan seorang pria berinisial RN (32) yang diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut. RN ditangkap di Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, setelah Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan intensif. Keberhasilan ini tidak hanya menghentikan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan RN, tetapi juga membuka jalan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di baliknya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru. Penangkapan RN dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di samping Home Decor Indonesia. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto sekitar 1.022,3 gram yang disembunyikan dalam tas berwarna hitam dan hijau.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Pengungkapan kasus peredaran sabu di Pasar Baru ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait narkotika. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang disebutkan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada Selasa (9/6) sekitar pukul 19.30 WIB, tim kepolisian berhasil mengamankan RN di Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti utama berupa sabu seberat lebih dari satu kilogram. Narkotika tersebut dikemas dalam satu bungkus plastik bening dan disembunyikan di dalam tas berwarna hitam dan hijau yang dibawa oleh tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam merek Pocco dan OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Diduga kuat, alat komunikasi dan kendaraan ini digunakan oleh RN untuk melancarkan aksinya sebagai perantara jual beli sabu.
Peran Tersangka dan Pengembangan Jaringan
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RN mengakui bahwa dirinya memperoleh pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial EL. Saat ini, EL masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika ini. RN sendiri diduga telah menjalankan perannya sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan, menunjukkan bahwa aktivitasnya bukan merupakan kejadian yang baru.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka RN bertindak sebagai penghubung penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. RN menerima sabu dari EL dan menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap semua pihak yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pidana untuk konsistensi hukum.
Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Imbauan Masyarakat
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius, karena hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Polisi memperkirakan bahwa barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil disita ini berpotensi menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak positif dari setiap penangkapan pelaku narkoba terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, warga dapat segera menghubungi layanan Call Center Polri 110. Layanan ini siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam, memastikan bahwa setiap aduan akan ditanggapi dengan cepat dan tepat.
Sumber: AntaraNews