Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 102 Gram di Grogol, Satu Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap pria di Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 102,2 gram.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ERI (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 10.50 WIB.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan.
"Kami telah berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berinisial E.R.I dengan jumlah barang bukti 102,2 gram narkotika jenis sabu, TKP di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat," kata dia.
Sabu Disembunyikan dalam Kardus
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat total 102,2 gram yang disembunyikan di dalam kotak kardus. Kardus tersebut dibungkus plastik hitam dan dilakban dengan tulisan “Fragile”.
Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam paper bag berwarna merah. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Rumangga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda.
"Agar menjauhi Narkoba karena itu sangat merusak generasi bangsa, maka dari itu setiap pelanggaran yang kami temukan terkait Narkoba akan tindak lanjuti dan akan kami Telusuri sampai ke bandarnya," kata dia.