150 Gram Ganja Disita, Polisi Ringkus Satu Pelaku di Jakarta Barat

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 150 gram ganja yang diduga siap diedarkan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
150 Gram Ganja Disita, Polisi Ringkus Satu Pelaku di Jakarta Barat
150 Gram Ganja Disita, Polisi Ringkus Satu Pelaku di Jakarta Barat (Merdeka.com)

Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, dengan menangkap seorang pemuda berinisial D (21). Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 150 gram ganja yang diduga siap diedarkan.

Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar menerangkan penangkapan dilakukan di Jalan Mangga Besar IV G, Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 19.22 WIB

"Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial D dengan barang bukti ganja seberat 150 gram di TKP Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat," kata Andri Fajar dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di tempat kejadian.

Saat ini, D beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat mari kita bersama-sama berkerja sama untuk memberantas peredaran narkotika dimanapun berada supaya kita menciptakan generasi yang bisa berguna untuk bangsa dan negara," katanya. 

Rekomendasi