Polisi Ungkap Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji Lapas Jakarta Utara, 2 Orang Ditangkap
Polda Metro berhasil menghentikan peredaran narkotika di Jakarta Utara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jakarta Utara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
"Kami mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43)," ujar Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas, seperti dikutip dari Antara pada Senin (11/5/2026).
Tiyatno menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa malam (5/5). Penindakan pertama dilaksanakan sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial T (40) berhasil diamankan. Dari tangan T, petugas menyita 100 butir narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, tim bergerak menuju lokasi kedua dan melakukan penggeledahan di sebuah unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.53 WIB.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (43). Dari tangan F, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan klip plastik bening yang masing-masing berisi 100 butir narkotika jenis ekstasi, dengan total 900 butir, serta enam plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat total 115,16 gram.
"Adapun barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam," tambahnya.
Barang Bukti Diamankan
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi berbeda, yang terdiri dari 1.000 butir narkotika jenis ekstasi dan 115,16 gram sabu. Selain itu, petugas juga menyita sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam.
"Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas," ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tersebut memiliki keterkaitan dengan lembaga pemasyarakatan.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Di sana, mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan ini diharapkan dapat menindak tegas para pelaku serta mencegah peredaran narkotika yang merugikan masyarakat.