Polisi Amankan Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Lapas Tangerang Kota
Keduanya diamankan terkait kasus narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis di di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kota.
Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua tersangka berinisial JI (25) dan MFI (22) terkait peredaran narkotika di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kota. Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyelundupan sabu, pil ekstasi, serta tembakau sintetis ke dalam lapas.
Terkait hal itu, Kasubdit Kerjasama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, jika pihaknya melakukan pemeriksaan di lapas, sehingga ditemukannya narkoba.
"Telah dilaksanakan sidak dan pemeriksaan di Lapas Pemuda Tangerang oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan Intelijen," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (3/3).
"Kegiatan dilaksanalan sebagai wujud keseriusan membersihkan lapas dari potensi penyalahgunaan dan peredaran narkoba," sambungnya.
Barang-barang Terlarang
Apa yang menjadi temuannya itu, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota.
"Dalam sidak dan pemeriksaan telah ditemukan barang-barang terlarang dan sudah dilaporkan dan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut, dan saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan," jelasnya.
Rika menegaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajarannya tetap berkomitmen zero narkoba dan HP siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi dan/atau tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan penegak hukum," tegasnya.
Polisi Mengamankan Dua Orang
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan dua orang terkait kasus narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis di di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kota. Keduanya diketahui berinisial JI (25) dan MFI (22).
Pejabat sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, dua orang yang diamankan itu dengan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis.
"Saat ini dua terduga pelaku sedang dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," kata Kompol Arnold Julius Simanjuntak dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Jumat (27/2) terkait temuan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis di dalam tahanan.
Atas laporan itu, petugas langsung menuju ke lokasi sesuai dengan laporan yang diterimanya. Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan sekaligus mengamankan kedua terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang disita dari lokasi kejadian yakni satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 18,44 gram.
Kemudian, ada satu buah plastik klip bening berisikan bibit tembakau sintetis dengan berat 26,56 gram. Satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 96 butir pil ekstasi.
Berikutnya, ada satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 11,49 garam.
"Barang bukti sudah kita sita dan kita terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang tersebut," ujarnya seperti dilansir dari antara.