Pengawasan Lapas Pemuda Tangerang Disorot Usai Pengungkapan Narkotika di Blok Hunian
. Ia juga mendorong adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan inspektorat internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pengungkapan peredaran narkotika di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan internal lembaga pemasyarakatan tersebut. Aparat kepolisian menemukan 18,44 gram sabu, 96 butir ekstasi, serta 11,49 gram tembakau sintetis di dalam blok hunian warga binaan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Yogi Suhara diperiksa guna memastikan akuntabilitas pengelolaan lapas. Ia juga mendorong adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan inspektorat internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sugeng menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengungkap dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
"Saya menduga operasi ini diketahui, bahkan diperintahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melibatkan aparat kepolisian. Tanpa dorongan dari menteri, hampir mustahil Polres bisa menembus lapas," ujarnya, Rabu (4/3)
Sugeng menilai pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya evaluasi terhadap unsur pimpinan.
"Kalapas harus diperiksa. Selain oleh Unit Narkoba kepolisian, juga oleh satuan pengawas internal atau inspektorat kementerian," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh di Lapas Pemuda Tangerang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Rika Aprianti menyampaikan bahwa pemeriksaan mencakup seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, termasuk pimpinan lapas.
"Seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab akan dimintai keterangan. Ini bagian dari klarifikasi internal untuk memastikan akuntabilitas berjalan sesuai aturan," katanya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan evaluasi internal dan koordinasi bersama kepolisian.
"Kita evaluasi ke dalam dan koordinasi untuk pengembangan proses sidik. Tidak boleh berhenti di sini," ujarnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Kasus ini bermula dari temuan petugas lapas pada Jumat (27/2) sekitar pukul 22.30 Wib di salah satu kamar warga binaan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Dua pria berinisial JI (25) dan MFI (22) yang berstatus mahasiswa diamankan untuk pemeriksaan. Dari JI, polisi menyita sabu seberat 18,44 gram, 96 butir ekstasi, serta bibit tembakau sintetis 26,56 gram. Sementara dari MFI ditemukan 11,49 gram tembakau sintetis.
Telusuri Sumber Barang Haram
Pejabat sementara Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menyatakan pihaknya masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Keduanya masih diperiksa untuk menelusuri sumber barang dan potensi keterlibatan pihak lain," ujarnya.