Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Kejadian ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi pada Senin, 13 Oktober, sekitar pukul 14.00 WIB. Narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di dalam makanan tempe orek yang dibawa oleh seorang pengunjung.
Seorang pengunjung perempuan, seorang ibu rumah tangga, menjadi pelaku yang mencoba memasukkan barang terlarang ini. Petugas berhasil mengungkap modus ini melalui pemeriksaan rutin barang bawaan menggunakan mesin pemindai X-Ray. Lima bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu ditemukan di antara potongan tempe.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut dipesan oleh dua warga binaan yang mendekam di Lapas tersebut. Mereka diduga meminta seseorang dari luar untuk menitipkan narkoba melalui jasa ibu rumah tangga tersebut. Pelaku telah diserahkan ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ini berhasil dibongkar oleh petugas Lapas Kelas IIA Jambi pada Senin, 13 Oktober, sekitar pukul 14.00 WIB. Penemuan terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan pengunjung menggunakan mesin pemindai (X-Ray). Pemeriksaan ketat ini menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.
Sabu tersebut disembunyikan dengan cara yang cukup licik, yakni di dalam makanan tempe orek yang dibawa oleh seorang ibu rumah tangga yang hendak berkunjung. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan lima bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu. Bungkusan-bungkusan ini terselip rapi di antara potongan tempe, menyamarkan keberadaannya.
Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Lapas Jambi atas dedikasi mereka. "Kita mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Lapas Jambi atas dedikasinya dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang kelapas," kata Hidayat melalui pesan singkat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen petugas dalam menjaga keamanan Lapas dari peredaran narkoba.
Advertisement
Advertisement
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa sabu yang diselundupkan itu dipesan oleh dua orang warga binaan yang sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Jambi. Mereka diduga berupaya memanfaatkan kunjungan untuk memasukkan narkotika. Modus ini melibatkan pihak dari luar Lapas yang meminta seorang ibu rumah tangga untuk membawa barang terlarang tersebut.
Pelaku penyelundupan, seorang pengunjung perempuan, telah diserahkan ke pihak kepolisian. Saat ini, Polresta Jambi sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba di Lapas Jambi.
Langkah cepat dan tegas dari Ditjenpas Jambi serta koordinasi dengan kepolisian menjadi bukti komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews