Polresta Kendari Ringkus Dua Remaja Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis
Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus dua remaja terduga pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Kendari. Penangkapan ini menjadi bagian penting dalam upaya memberantas peredaran tembakau sintetis Kendari.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus dua remaja. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memerangi peredaran tembakau sintetis Kendari.
Kedua terduga pengedar tersebut berinisial IR dan AD, yang dibekuk pada Sabtu (23/5) oleh Tim Gabungan Kasatgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2026. Penangkapan dilakukan di BTN Anugerah Land, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengonfirmasi kejadian ini.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sekitar lokasi kejadian. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Upaya ini menunjukkan komitmen Polresta Kendari dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Peredaran Tembakau Sintetis
AKP Andi Musakkir menjelaskan bahwa penangkapan IR dan AD dilakukan setelah adanya laporan aktif dari warga. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di area tersebut. Tim gabungan segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan kedua remaja. Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram. Selain itu, ditemukan juga 40 bungkus plastik bening berisi tembakau sintetis dengan berat total 38,49 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita barang bukti non-narkotika lainnya yang relevan dengan kasus ini. Barang-barang tersebut antara lain dua plastik bungkus kosong, dua unit HP, serta dua unit sepeda motor. Petugas juga mengamankan gulungan tembakau rokok, satu pipet, satu tas hitam, dan satu buah gunting.
Pengembangan Kasus dan Proses Hukum Lanjutan Terkait Peredaran Narkoba
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif terhadap kasus peredaran tembakau sintetis Kendari ini. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan-jaringan lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Masih dalam pengembangan,” ungkap Musakkir.
Proses pengembangan ini diharapkan dapat membongkar mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat. Langkah ini penting untuk memutus jalur distribusi barang haram di Kendari.
Kedua tersangka, IR dan AD, saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak berwenang akan memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi.
Sumber: AntaraNews