Polres Situbondo Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Tim Opsnal Satreskoba Polres Situbondo berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayahnya, mengamankan dua tersangka dengan barang bukti lebih dari 27 gram sabu.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi ini, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Kedua tersangka, MY (50) dan DY (38), ditangkap di rumah MY pada Rabu (18/2) malam. Rumah tersebut selama ini diduga menjadi lokasi utama transaksi narkoba. Petugas melakukan penggerebekan setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 27 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan yang disembunyikan. Kasat Reskoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, mengonfirmasi penemuan ini pada Sabtu (21/2).
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Saat penangkapan, tim Opsnal Satreskoba menemukan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari tersangka MY, polisi berhasil menyita 20 paket sabu seberat 25,28 gram. Sabu tersebut disimpan rapi di dalam dompet dan tas selempang milik MY.
Sementara itu, dari tangan DY, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat 2,6 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 27,88 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam plastik klip dan sedotan.
Iptu Tatang menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah mengemas sabu ke dalam potongan sedotan plastik. Potongan sedotan ini memiliki warna ungu, biru, dan putih, yang diduga kuat bertujuan untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp 3.400.000. Uang tunai ini diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkoba yang telah mereka lakukan.
Penyelidikan dan Komitmen Penegakan Hukum
Penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa rumah MY kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, barang bukti puluhan paket sabu berhasil ditemukan, membuat kedua tersangka tidak berkutik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2), sementara DY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Iptu Tatang Purwodadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu ini merupakan wujud komitmen kuat Polri. Pihaknya akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memberantas kejahatan narkotika.
Sumber: AntaraNews