Polsek Banjarmasin Timur Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Tersangka Diamankan
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu di Banjarmasin dengan menyita lebih dari 1 kilogram sabu dan menangkap dua pelaku. Simak detail kronologi penangkapan dan barang bukti yang disita.
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, bagian dari Polresta Banjarmasin dan jajaran Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam skala besar. Operasi ini sukses menggagalkan distribusi lebih dari 1 kilogram sabu yang berpotensi merusak generasi muda di wilayah tersebut. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan narkotika.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas tidak hanya menyita sabu-sabu sebanyak 10 kantong plastik, tetapi juga mengamankan 47 butir ekstasi jenis ineks. Dua orang pelaku berinisial M (43) dan FY (34) telah ditangkap di lokasi berbeda, menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum. Kombes Pol Cuncun Kurniadi, Kapolresta Banjarmasin, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.
Pengungkapan peredaran sabu Banjarmasin ini bermula dari informasi intelijen yang akurat dan pengembangan yang cermat oleh petugas. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.
Kronologi Penangkapan Awal dan Pengembangan Kasus
Penangkapan awal dalam kasus peredaran sabu Banjarmasin ini dimulai dengan diamankannya tersangka M (43) pada hari Sabtu. M ditangkap saat berada di Jalan P. Antasari atau tepatnya di pinggir jalan masuk ke Pasar Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,95 gram.
Setelah penangkapan M, petugas segera melakukan interogasi intensif untuk menggali informasi lebih lanjut. Dari keterangan M, ia menyebut bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari FY. Informasi ini menjadi kunci bagi Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur untuk mengembangkan penyelidikan ke jaringan yang lebih besar.
Berdasarkan pengakuan M, petugas langsung bergerak cepat menuju rumah FY yang berlokasi di Pekapuran Raya Gang Sirih, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat dilakukan penggerebekan, FY tidak ada di rumah. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yaitu 10 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 1.432 gram dan 47 butir ekstasi.
Penangkapan Tersangka Utama dan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan dan investigasi di rumah FY, petugas di lapangan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka utama. Upaya keras petugas membuahkan hasil ketika FY akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu malam, sekitar pukul 23:12 WITA. Penangkapan FY dilakukan di Jalan Guntung Alaban Gang Nurul Haq, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Selain mengamankan kedua pria yang terlibat dalam peredaran sabu Banjarmasin ini, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 1.432 gram sabu-sabu, 47 butir ekstasi, dan dua buah timbangan digital. Timbangan digital ini diduga digunakan oleh para pelaku untuk menakar dan membagi narkotika sebelum diedarkan ke konsumen.
Kombes Pol Cuncun Kurniadi menyatakan bahwa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: AntaraNews