Tangkap Kurir Narkoba, Polisi Lampung Sita 6 Kg Sabu Seharga Rp6 Miliar

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pengedaran narkotika pada Selasa (6/5)

Yosephin Suci Wulandari
Tangkap Kurir Narkoba, Polisi Lampung Sita 6 Kg Sabu Seharga Rp6 Miliar
Tangkap Kurir Narkoba, Polisi Lampung Sita 6 Kg Sabu Seharga Rp6 Miliar (merdeka)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Bandarlampung berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang diduga merupakan jaringan dari Malaysia.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pengedaran narkotika pada Selasa (6/5) sekira pukul 12.30 WIB.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi bahwa adanya transaksi di Jalan Banten, Kecamatan Teluk Betung Barat. Dan dari informasi itulah anggota yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Bandar Lampung Kompol I Made Indra mendatangi lokasi tersebut," katanya, Rabu (7/5) di Mapolresta Bandar Lampung.

Saat tiba di lokasi didapatlah tersangka M (34) dengan membawa 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat 50gram berada di kantong celana saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

"Lalu kita lakukan penggeledahan di rumah kontrakan, dan ditemukan 1 kardus berisikan 5 paket besar sabu yang mana 1 paket sabu beratnya 1kg, dan 1.653 pil ekstasi dengan berat 7,35 gram," ungkap Alfret.

Tak hanya itu lanjut Alfret, pihaknya pun berhasil menemukan 10 paket sabu dengan berat 1 paket 100 gram yang berada didalam tas, timbangan, motor dan handphone yang digunakan dalam peredaran narkotika.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka M targert peredaran ini hanya untuk wilayah Kota Bandar Lampung, untuk jaringan ini diduga Jaringan Malaysia," jelasnya.

Alfret menambahkan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar 6,060 kg sabu dan pil ekstasi sebesar 1.653.

"Jika dirupiahkan sebesar Rp6,6 miliar dan Rp661,2 juta. Dengan total Rp 7,261 miliar," tuturnya.

Dari hasil mengungkapkan ini, Alfret mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan 60.600 jiwa untuk narkotika jenis sabu dan 3.306 jiwa untuk jenis ekstasi.

"Tersangka kini dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal hukuman mati," lanjutnya.

Sementara, itu Kasatnarkoba Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya mengatakan saat ini pihaknua masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R yang merupakan pemilik dari barang haram tersebut.

"Jadi M ini mendapatkan barang dari R yang sekarang menjadi DPO. Totalnya 10 paket beriskan 10kg sabu dan 1.853 pil Ekstasi, 2 KG dibawa R lalu M mendapatkan 8kg sabu. 2kg sabu dan 200 pil ekstasi sudah berhasil dijual, dan hasilnya diserahkan langsung oleh R," katanya.

Tersangka M mengungkapkan bahwa ia terpaksa melakukannya karena terdesak keadaan meski tak dijanjikan apapun oleh R.

"Tidak dijanjikan apa pun biasanya dikasih Rp1 juta, bilangnya nitip tadinya saya menolak tapi karena keadaan. Jualan ya seputar Bandarlampung saja, tergantung R," pungkasnya.

Rekomendasi