Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membekuk seorang nelayan berinisial JA (55) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Penangkapan ini dilakukan karena JA diduga kuat membawa enam paket narkotika jenis sabu. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengonfirmasi penangkapan yang terjadi pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 17.00 WITA. Tersangka, yang merupakan warga Desa Lalonggasumeeto, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan kasus penangkapan nelayan bawa sabu ini bermula dari laporan warga yang resah akan maraknya peredaran narkotika di wilayah Konawe. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Langkah cepat kepolisian ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran barang haram.
Advertisement
Advertisement
Tersangka JA ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi akurat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari pelaku.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan enam paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 2,01 gram. Paket-paket sabu itu ditemukan tersimpan rapi di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku.
Selain enam paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, dua bal saset kosong, dan satu unit telepon genggam. Petugas juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
Advertisement
Advertisement
Saat ini, tersangka JA beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari. Mereka akan menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Langkah ini penting untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih besar.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan mendalam akan terus dilakukan untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika ini. Polresta Kendari berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Advertisement
Sumber: AntaraNews