Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Mereka berhasil gagalkan penyelundupan ganja seberat 2,71 kilogram yang dibawa dari Sumatera. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim setelah menerima informasi berharga dari masyarakat.
Tersangka berinisial F, diringkus pada Selasa (17/2) sore, sesaat setelah tiba di Terminal Jombor, Kabupaten Sleman, DIY. F diketahui membawa barang haram tersebut dari Baturaja, Sumatera Selatan, dengan tujuan untuk diedarkan di Yogyakarta.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo Hartono, dalam konferensi pers Jumat (20/2) di Yogyakarta, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari investigasi mendalam. "Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga BNN melakukan investigasi," katanya. Kasus ini menyoroti kembali jalur peredaran narkotika antarprovinsi yang masih marak terjadi.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Latar Belakang Tersangka
Penangkapan tersangka F oleh Tim Pemberantasan BNNP DIY terjadi pada Selasa (17/2) pukul 17.25 WIB. F diringkus di Terminal Jombor, Sleman, setelah menempuh perjalanan panjang dari Baturaja, Sumatera Selatan, yang dimulai sejak Senin (16/2) pukul 05.00 WIB.
Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan bahwa tersangka F bukanlah pemain baru dalam dunia peredaran narkotika. F tercatat pernah ditangkap pada tahun 2022 dengan barang bukti ganja seberat 600 gram.
Setelah menjalani masa hukuman, F baru saja keluar dari lapas pada April 2025. Namun, bukannya jera, ia kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini dengan barang bukti ganja yang jauh lebih besar.
Advertisement
Setibanya di Yogyakarta, tersangka F berencana untuk bertemu dengan temannya yang pernah mendekam satu lapas dengannya. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir dalam peredaran narkoba di wilayah DIY.
Advertisement
Barang Bukti dan Asal Usul Ganja
Dalam operasi penangkapan tersebut, Tim Pemberantasan BNNP DIY berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Total ganja yang diamankan mencapai 2,715 kilogram, dikemas dalam berbagai bentuk siap edar.
Rinciannya, petugas menyita tiga paket ganja seberat 2,055 kilogram dan sembilan paket lainnya dengan total 660 gram ganja. Selain itu, ditemukan pula satu linting rokok yang juga berisi 0,57 gram ganja, menambah daftar barang bukti yang memberatkan tersangka.
Tidak hanya ganja, petugas juga menyita barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini. Sebuah tas ransel, satu unit telepon genggam, dan sepasang celana panjang milik tersangka turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement
Menurut pengakuan F, sejumlah paket ganja tersebut dibeli dari seorang temannya di Kapahiang, Bengkulu. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi BNNP DIY untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya.
Advertisement
Penyelidikan Lanjutan dan Ancaman Pidana
Hingga saat ini, penyidik BNNP DIY masih terus mendalami motif di balik tindakan tersangka F membawa narkotika ke Yogyakarta. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada F, tetapi juga pada jaringan yang melibatkannya, baik pemasok maupun penerima.
Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki lebih lanjut. "Kami masih menyelidiki lebih lanjut terkait jaringannya, baik jaringan atasnya maupun jaringan di bawahnya," ujarnya, menunjukkan komitmen BNNP DIY.
Tersangka F dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus narkotika. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Pasal tersebut diperkuat dengan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan jeratan pasal ini, F terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, menunjukkan konsekuensi berat dari perbuatannya.
Sumber: AntaraNews