Polres Garut Dalami Peredaran Narkoba Medsos, Ungkap Modus Baru Lewat Instagram dan WhatsApp
Polres Garut serius mendalami kasus peredaran narkoba melalui media sosial setelah menangkap seorang tersangka. Modus baru peredaran narkoba medsos Garut ini memanfaatkan Instagram dan WhatsApp untuk transaksi barang haram.
Kepolisian Resor Garut kini tengah serius mendalami kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) di wilayahnya. Modus baru yang terungkap menunjukkan pelaku memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai sarana utama untuk transaksi jual beli barang haram tersebut. Penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang semakin canggih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial AM (22) di Jalan Sudirman, Garut Kota, pada Kamis (6/11/2025) petang. Tersangka, warga Kecamatan Garut Kota, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan platform digital. Pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa jajarannya akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba. "Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana peredaran," ujarnya di Garut, Minggu. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat.
Modus Operandi Baru Peredaran Narkoba via Aplikasi Pesan dan Medsos
Penangkapan AM (22) membuka tabir modus operandi baru dalam peredaran narkoba di Garut. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram, serta dua paket diduga tembakau sintetis dengan berat 10,31 gram. Selain itu, sebuah telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengakses medsos turut diamankan sebagai barang bukti penting.
Pemeriksaan awal terhadap tersangka AM mengungkap detail cara dia memperoleh barang haram tersebut. "Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram," jelas AKP Usep Sudirman. Modus ini menunjukkan bagaimana pelaku peredaran narkoba kini beradaptasi dengan teknologi untuk melancarkan aksinya.
Tersangka AM mengaku bahwa motif utamanya membeli dan mengedarkan narkoba adalah untuk memperoleh keuntungan finansial. Saat ini, AM masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, 2 Jo Pasal 114 ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika.
Komitmen Polres Garut Berantas Jaringan Peredaran Narkoba Medsos
Polres Garut menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang memanfaatkan media sosial. Upaya ini diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang secara intensif menyasar para pelaku. Penangkapan AM menjadi salah satu bukti keberhasilan operasi tersebut dalam mengungkap praktik peredaran narkoba medsos Garut.
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan aplikasi pesan singkat dan jaringan internet melalui medsos seperti Instagram ini terus dikembangkan. Pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka saja. Mereka bertekad untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
AKP Usep Sudirman menegaskan pentingnya pengembangan kasus ini. "Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya," katanya. Pendalaman ini diharapkan dapat memutus mata rantai pasokan narkoba yang masuk ke wilayah Kabupaten Garut dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.
Sumber: AntaraNews